Tuesday, 24 January 2017

Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDes


Cara Pendirian BUMDes:

1.  Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten
2.  Diatur berdasarkan Perdes
3.  Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes
4.  Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes
5.  BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).

Empat Tahapan Pendirian BUMDes:

I.     Pemdes dan masyarakat  bersepakat mendirikan BUMDes

Gagasan  awal  pendirian  BUMDes  apakah  bersumber  dari perorangan atau kelompok masyarakat harus dibahas di dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUMDes meliputi:
ü  Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian
BUMDes;
ü  Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk
(barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDes;
ü  Menyusun AD/ART;
ü  Mengajukan    legalisasi    badan    hukum    ke    notaris    untuk memperoleh pengesahan.

Seluk Beluk AD-ART

a.   Arti Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga dan fungsinya

AD-ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama. Sifat dari AD-ART adalah mengikat bagi setiap komponen organisasi dan bersifat melindungi kepentingan bersama.

b.  Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar (AD) adalah peraturan tertulis memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Biasanya disusun sebelum kepengurusan terbentuk.

Langkah Penyusunan Anggaran Dasar (AD):

•      Pemdes mengundang masyarakat, pimpinan atau pengurus lembaga-lembaga masyarakat desa, dan tokoh masyarakat untuk merancang AD.
•      Pemdes  membentuk  Tim  Perumus  (dengan  melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan dalam tim)
•     Tim  Perumus  menggali  aspirasi  dan  merumuskan  pokok-
pokok aturannya dalam bentuk draft AD
•     Pemdes melakukan pertemuan desa untuk membahas draft
AD
•     Pemde membuat   Berit Acara   Pengesahan   draft   AD
menjadi AD
•     Penyusunan dan Pembentukan Pengelola BUMDes
•      Pemdes    membuat    Berita    Acara    pembentukan    dan penetapan pengelola BUMDes.


Anggaran Rumah Tangga (ART)

Anggaran Rumah Tangga adalah aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi. Biasanya disusun setelah pengelola terbentuk, dan disyahkan melalui rapat anggota.

Langkah Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART):

1. Pengelola mengundang masyarakat pengguna,
kelembagaan desa, pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
2. Membentuk tim perumus (golongan miskin dan perempuan dilibatkan).
3. Tim perumus menggali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft            ART.
4. Rembug Desa untuk membahas draft ART
 5. Dibuat berita acara pengesahan draft ART menjadi ART

  II.   Pengelolaan BUMDes dan Persyaratan Pemegang Jabatan

a. BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Bagi pemegang jabatan manajer setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Latar belakang pendidikan minimal SMU atau sederajat.

b.  Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari    sekolah kejuruan (SMK/SMEA)     atau D III bidang akuntansi dan sekretaris. Latar  belakang   pendidikan   bagi   pemegang   jabatan   ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

c.  Bagi karyawan diutamakan memiliki latar belakang minimal SMP. Ini disebabkan mereka harus mampu menyusun laporan           aktivitas    BUMDes    yang    berkaitan    dengan pekerjaannya. Seperti pada contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan, mereka harus menyusun laporan barang- barang yang terjual dan sisa barang di toko atau di gundang setiap  periode  tertentu  (3  bulanan  atau  6  bulan  sekali). Perlu disusun adanya job desk/deskripsi tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini organisasi, sebagai panduan kerja.

d.  Kegiatan yang bersifat lintas desa perlu dilkukan koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber  ekonomi,  misalnya  sumber  air  bagi  air minum dll.

e.  Kerjasama  dengan  Pihak  Ketiga  oleh  Pengelola  harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDes.

f.   Dalam kegiatan harian maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.


g. Pengelolaan  harus  transparan/  terbuka  sehingga  ada mekanisme chek and balance baik oleh Pemerintahan Desa maupun masyarakat.

h.  Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usaha.


III.  Monitoring dan evaluasi

a.  Dibuat  Mekanisme / Prosedur Pengawasan

b. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha BUMDes.

c.  Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDes secara baik. Evaluasi dilakukan  per-triwulan  atau  sewaktu-waktu  jika  dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ ART.


IV.  Pertanggungjawaban Pengelola

Dalam proses pertanggungjawabaan pengelolaan BUMDes, maka disarikan, sebagai berikut:

a.       Setiap akhir periode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDes.

b.       Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat:
§          Laporan   Kinerja   Pengelola   selam satu   periode/ Tahunan
§         Kinerja  Usaha  yang  menyangkut  realisasi  kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dsb.
§         Laporan  Keuangan  termasuk  Rencana  PembagianLaba Usaha
·       Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang belum terealisasi

                                               Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi  tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan.
·       Mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.


Karakteristik BUMDes:
1.     Berbentuk Badan Hukum
2.     Berusaha di bidang perekonomian (jasa, manufaktur, dan perdagangan)
3.     Modal terdiri dari penyertaan Pemdes dan penyertaan masyarakat dengan perbandingan 51% dan 49%.
4.     Menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa
5.     Menjadi salah satu sumber pendapatan Desa.
6.     Memberikan layanan pada masyarakat.


Usaha yang dapat dijalankan melaui BUMDes antara lain:


1.     Pasar desa

7.      Simpan pinjam

2.     Waserda

8.      Sumber air

3.     Transportasi

9.      Obyek  wisata desa

4.     Home industri

10.  Kerajinan rakyat

5.     Perikanan darat

11.  Peternakan

6.     Pertanian

12.  Agroindustri









Mempertahankan dan Mengembangkan Usaha Yang Ada
Untuk  mempertahankan  dan  mengembangkan  usaha  yang sudah ada, perlu dilakukan identifikasi terhadap kinerjanya  dan prospek kedepan. Misalnya:

1.   Bagaimana perkembangan omzet penjualan dalam setiap periode (bulanan/ tahunan)?
2.   Bagaimana perolehan laba/rugi pada setiap periode
(bulanan/tahunan)?
3.   Bagaimana kondisi barang/jasa yang diusahakan (kuantitas,
kualitas, keragaman pilihan, dll)?
4.   Bagaimana sistem pelayanannya kepada konsumen?
5.   Upaya promosi apa saja yang sudah dilakukan?
6.   Di mana letak lokasi usahanya?
7.   Mungkinkah suatu unit usaha melakukan ekspansi?
8.   Dan lain-lain.

Bila perkembangan omzet penjualan lambat atau perputaran barang/jasa  rendah,  berarti  unit  usaha tersebut  ada  masalah.  Masalah inilah yang harus segera diatasi agar omzet penjualan bisa meningkat. Tugas mengevaluasi kinerja unit usaha ini adalah menjadi tanggungjawab manajer unit usaha beserta pengurus BUMDes. Penting untuk diperhatikan adalah  saran dari Pengawas  dan Dewan  Komisaris  pada saat laporan pertanggungjawaban BUMDes di forum rembug desa.


Merintis Unit Usaha Baru Di BUMDes

BUMDes dapat berfungsi mewadahi berbagai usaha yang dikembangkan di pedesaan.  Oleh  karena  itu,  di  dalam BUMDes dapat terdiri   dari   beberapa   unit   usah berbeda-beda.   Ini  sebagaimana ditunjukkan pada contoh struktur organisasi BUMDes yang memiliki 3 unit usaha yaitu Unit Perdagangan, Unit Jasa Keuangan, dan Unit Produksi. Unit usaha yang berada di dalam BUMDes secara umum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1.   Unit  Jasa  Keuangan,  misalnya  menjalankan  usaha  simpan pinjam.

2.  Unit usaha sektor riil/ekonomi, misalnya menjalankan usaha pertokoan atau waserda, foto copy, sablon, home industri, pengelolaan taman wisata desa, peternakan, perikanan, pertanian, dll


Merintis Unit Usaha Baru

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk merintis unit usaha baru adalah sbb:

1.   Menentukan siapa konsumen sasarannya (target pasarnya)

2.   Melakukan identifikasi kebutuhan, keinginan dan daya belinya

3.   Melayani  salah  satu  kebutuhan  dan  keinginannya  yang  bersifat jangka panjang dan                             menguntungkan

      4.   Mendirikan unit usaha untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut,  misalnya:

a)  Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah sarana transportasi, maka dibuka unit usaha jasa transportasi.

b)   Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah kebutuhan sehari-hari, maka dirikan unit waserda atau minimarket.

c)   Bila  kebutuhan  utama  konsumen  sasaran  adalah  bahan baku untuk memproduksi tahu/tempe, maka dibuka unit usaha yang melayani kebutuhan kedelai dengan kualitas sebagaimana yang diinginkan

      5.   Usaha promosi dalam bentuk selebaran, papan pengumuman atau pemberitahuan melalui kendaraan         keliling perlu dilakukan. Tujuan dari promosi adalah menginformasikan kepada konsumen sasaran              berkenaan dengan penyediaan barang atau jasa yang mereka butuhkan dan inginkan.

      6.  Perlu dibuat perhitungan yang seksama menyangkut tingkat pengembalian modal usaha yang                   digunakan. Sehingga pengelola dan Dewan Komisaris dapat mengetahui pada tahun keberapa                   usahanya mulai berbuah atau menghasilkan keuntungan dan modalnya sudah kembali.

     7.   Pelayanan  yang  baik,  bersahabat  dan  ramah  harus  dijadikan sebagai landasan dalam menjalin          kerjasama dengan para konsumen. Sebab bagi usaha yang mencari keuntungan loyalitas konsumen         harus dipertahankan supaya mereka menjadi pelanggan tetap. Sehingga produk-produk yang                    ditawarkan ke pasar akan selalu terjual.

     8.   Pendirian usaha baru yang memiliki kesamaan dengan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat        sebaiknya dihindari agar tidak terjadi persaingan dan perebutan pasar. Ini penting disadari mengingat          jumlah konsumen di pedesaan umumnya tidak cukup besar. Jika BUMDes membuka usaha yang             sudah dijalankan masyarakat dan berakibat berkurangnya omzet penjualan masyarakat dimungkinkan       akan menimbulkan persoalan baru.

     9.   Untuk  penjualan  produk-produk  yang  dipengaruhi  oleh  musim, seperti penjualan pakaian, sandal,         sepatu dan sejenisnya penting untuk selalu memperhatikan perubahan mode. Jika tidak dilakukan
           besar kemungkinan pr oduknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu,diperlukan inovasi baru atau selalu             mewaspadai perubahan yanterjadi di masyarakat.


Sumber :
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT KAJIAN DINAMIKA SISTEM PEMBANGUNAN (PKDSP) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BRAWIJAYA2007

Monday, 16 January 2017

Pembangunan Masyarakat Pedesaan

Teknologi Tepat Guna Di Pedesaan



Teknologi tepat guna adalah teknologi yang dirancang untuk suatu masyarakat tertentu agar dapat dicocokan dengan aspek-aspek lingkungan, keetisan, kebudayaan, sosial, politik, serta ekonomi masyarakat Pedesaan yang bersangkutan.
Istilah teknologi tepat guna sebenarnya mulai muncul menyusul krisis minyak 1973 dan pergerakan lingkungan pada dasawarsa 1970-an. Istilah ini biasanya digunakan di dalam dua wilayah: memanfaatkan teknologi paling efektif untuk menjawab kebutuhan daerah pengembangan, dan memanfaatkan teknologi yang ramah lingkungan dan ramah sosial di negara maju. Secara teknis teknologi tepat guna merupakan jembatan antara teknologi tradisional dan teknologi maju. Oleh karena itu aspek-aspek sosio-kultural dan ekonomi juga merupakan dimensi yang harus diperhitungkan dalam mengelola teknologi tepat guna
Teknologi tepat guna dibuat sederhana agar pengguna dapat dengan mudah memakai alat hasil penerapan teknologi tersebut. Teknologi tepat guna mempunyai tujuan:
§  Menghemat sumber daya
§  Mudah dirawat
§  Mudah digunakan
§  Mempercepat waktu kerja

Dengan menggunakan teknologi tepat guna akan memberikan manfaat apabila sesuai dengan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Pedesaan. Pasalnya teknologi tepat guna ini dihadirkan karena memang untuk memecahkan masalah  yang tengah dialami masyarakat.

jika ingin menerapkan teknologi tepat guna di masyarakat Pedesaan sebaiknya harus sesuai dengan mata pencaharian kebanyakan penduduk di wilayah tersebut. Dengan demikian teknologi tepat guna ini akan benar-benar memberikan manfaat yang lebih. Misalnya saja untuk masyarakat dengan mata pencaharian pertanian.

Sebagai contoh telah ditemukan teknologi untuk mengolah tanah pertanian. Misalnya dari mencangkul kemudian ada membajak sawah dengan menggunakan bantuan hewan ternak hingga sekarang muncul traktor yang sederhana maupun traktor besar yang dioperasikan oleh manusia karena sudah memakai traktor dengan mesin

   Teknologi tepat guna bisa dikatakan sebagai hasil karya manusia yang mengagumkan. Sebagai bukti bahwa manusia memiliki akal, cerdas dan kreatif untuk menciptakan sesuatu yang mampu mendukung aktifitasnya. Akhirnya tercipta banyak teknologi yang meningkatkan produktifitas manusia dari berbagai sektor
Ada beberapa kriteria agar suatu teknologi dapat dikategorikan sebagai teknologi tepat guna. Antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Teknologi tersebut dapat digunakan oleh sumber-sumber yang tersedia di berbagai tempat.
  2. Teknologi yang diterapkan sesuai dan cocok dengan kondisi sosial ekonomi ang berlaku.
  3. Teknologi yang digunakan bisa memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat.
  4. Masyarakat mampu mempelajari, menerapkan, serta memelihara teknologi tepat guna tersebut.


Tuesday, 10 January 2017

Hidup Adalah Anugerah

Hidup Adalah Anugerah Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Pada suatu hari ada seorang gadis buta yg sangat membenci dirinya sendiri. Karena kebutaannya itu. Tidak hanya terhadap dirinya sendiri, tetapi dia juga membenci semua orang kecuali kekasihnya.

Kekasihnya selalu ada disampingnya untuk menemani dan menghiburnya. Dia berkata akan menikahi gadisnya itu kalau gadisnya itu sudah bisa melihat dunia.

Suatu hari, ada seseorang yang mendonorkan sepasang mata kepada gadisnya itu Yang akhirnya dia bisa melihat semua hal, termasuk kekasih gadisnya itu .

Kekasihnya bertanya kepada gadisnya itu , ? Sayangggg ? sekarang kamu sudah bisa melihat dunia. Apakah engkau mau menikah denganku?? Gadis itu terguncang saat melihat bahwa kekasihnya itu ternyata buta. Dan dia menolak untuk menikahi si pria pacar-nya itu yg selama ini sudah sangat setia sekali mendampingi hidupnya selama si gadis itu buta matanya.

Dan akhirnya si Pria kekasihnya itu pergi dengan meneteskan air mata, dan kemudian menuliskan sepucuk surat singkat kepada gadisnya itu, ?Sayangku, tolong engkau jaga baik-baik ke-2 mata yg telah aku berikan kepadamu.
... baca selengkapnya di Hidup Adalah Anugerah Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Monday, 9 January 2017

Mendirikan BUMDES


Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa yang kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUMDes berdiri dapat juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. Secara umum ada tiga tahapan yang dilalui oleh proses pembentukan BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
Tahap I:
Membangun kesepakatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD agar mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:
1.     Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;
2.     Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
3.     Bentuk badan hukum BUMDes;
4.     Sumber permodalan BUMDes;
5.     Unit-Unit usaha BUMDes;
6.     Struktur organisasi BUMDes;
7.     Pengawasan BUMDes;
8.     Pertanggungjawaban BUMDes; dan
Membentuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes (jika diperlukan
Secara umum, tujuan dari pertemuan Tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut, termasuk di dalamnya mengenai bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif dan pertanggunganjawab) antar personel atau pengelola BUMDes.
Tahap II: 
Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
1.     Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku;
2.     Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes;
3.     Anggaran Dasar BUMDes;
4.     Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;
5.     Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;
6.     Aturan kerjasama dengan pihak lain; dan
7.     Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Pada Tahap II  ini, hal-hal yang dibahas sekaligus untuk memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka disusunlah AD/ART BUMDes yang menjadi rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif. Penyusunan deskripsi tugas dan wewenang bagi setiap pengelola BUMDes diperlukan untuk memperjelas peran dari masing-masing orang. Maka tugas, tanggungjawab dan wewenang pemegang jabatan tidak mungkin terduplikasi, yang berimplikasi pada setiap jabatan atau pekerjaan yang terdapat dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap III: 
Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes dengan aktivitas yang lebih operasional, yaitu:
1.     Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes;
2.     Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;
3.     Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;
4.     Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes; dan
5.     Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Pada tahap ini termasuk di dalamnya penyusunan bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Selain itu juga dibahas mengenai menyusun rencana usaha (bussiness plan), yaitu penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode satu sampai dengan tiga tahun. Penyusunan rencana usaha juga disusun bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Berbekal rencana usaha inilah para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kinerja pengelola BUMDes menjadi lebih terukur.
Hal penting lainnya pada Tahap III adalah proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang akan menjadi pengelola BUMDes dilakukan secara musyawarah dengan berdasar pada kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Persyaratan atau kriteria untuk pemegang jabatan BUMDes disusun oleh Dewan Komisaris, yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Setelah disetujui masyarakat melalui musyawarah desa, proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar pengelola BUMDes, memilih, serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang disepakati.

computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih