Cara
Pendirian BUMDes:
1. Pendirian BUMDes
berdasar pada Perda Kabupaten
2. Diatur
berdasarkan Perdes
3. Satu
Desa, hanya terdapat satu BUMDes
4. Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes
5. BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB)
atau bentuk lainnya,
tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).
Empat
Tahapan Pendirian BUMDes:
I. Pemdes
dan masyarakat bersepakat mendirikan BUMDes
Gagasan awal pendirian
BUMDes apakah bersumber dari perorangan
atau kelompok masyarakat harus dibahas di dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu
dilakukan dalam
menyiapkan pendirian BUMDes meliputi:
ü
Melakukan
rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian
BUMDes;
ü
Melakukan
identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk
(barang dan jasa) yang akan
ditawarkan BUMDes;
ü
Menyusun AD/ART;
ü Mengajukan legalisasi badan
hukum ke
notaris untuk
memperoleh pengesahan.
Seluk Beluk
AD-ART
a. Arti Anggaran
Dasar – Anggaran Rumah
Tangga
dan fungsinya
AD-ART
adalah aturan tertulis
organisasi yang dibuat dan
disepakati bersama oleh
seluruh anggota yang berfungsi sebagai
pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai
tujuan yang telah
ditetapkan bersama. Sifat dari AD-ART adalah
mengikat bagi setiap komponen
organisasi dan bersifat melindungi kepentingan bersama.
b. Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Anggaran Dasar
Anggaran Dasar (AD) adalah
peraturan tertulis memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok saja dalam
organisasi yang berfungsi sebagai
pedoman dan kebijakan untuk mencapai
tujuan serta menyusun aturan-aturan lain.
Biasanya disusun sebelum kepengurusan terbentuk.
Langkah Penyusunan
Anggaran Dasar (AD):
• Pemdes mengundang masyarakat, pimpinan atau pengurus lembaga-lembaga masyarakat desa, dan tokoh masyarakat
untuk merancang AD.
• Pemdes membentuk
Tim Perumus
(dengan melibatkan
golongan miskin/kurang mampu dan
perempuan dalam tim)
• Tim Perumus
menggali aspirasi dan merumuskan pokok-
pokok aturannya
dalam bentuk draft AD
• Pemdes melakukan pertemuan desa untuk membahas draft
AD
• Pemdes membuat
Berita Acara
Pengesahan
draft
AD
menjadi AD
• Penyusunan dan Pembentukan
Pengelola BUMDes
• Pemdes membuat Berita Acara pembentukan dan
penetapan pengelola BUMDes.
Anggaran Rumah
Tangga (ART)
Anggaran Rumah
Tangga adalah aturan tertulis,
sebagai
bentuk operasional yang lebih terinci
dari aturan-aturan pokok dalam
Anggaran Dasar (AD) dalam
melaksanakan tata kegiatan organisasi.
Biasanya disusun setelah
pengelola terbentuk, dan
disyahkan melalui rapat anggota.
Langkah Penyusunan
Anggaran Rumah Tangga (ART):
1. Pengelola
mengundang masyarakat
pengguna,
kelembagaan desa,
pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
2. Membentuk tim
perumus (golongan miskin dan
perempuan dilibatkan).
3. Tim perumus
menggali aspirasi dan merumuskan
pokok-pokok
aturannya dalam bentuk draft ART.
4. Rembug Desa untuk membahas draft ART
5. Dibuat berita acara pengesahan
draft ART menjadi ART
II. Pengelolaan BUMDes
dan Persyaratan Pemegang Jabatan
a. BUMDes
harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan
orang-orang yang
memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Bagi pemegang jabatan manajer
setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang
bertujuan mencari keuntungan. Latar belakang pendidikan
minimal SMU atau sederajat.
b.
Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan,
Bendahara dan Sekretaris diutamakan
berasal dari sekolah kejuruan (SMK/SMEA) atau D III bidang akuntansi dan sekretaris.
Latar belakang pendidikan
bagi pemegang
jabatan ini penting agar dapat menjalankan peran
dan fungsinya sesuai dengan
tuntutan pekerjaan.
c.
Bagi karyawan diutamakan memiliki latar belakang minimal
SMP. Ini disebabkan
mereka
harus mampu menyusun
laporan aktivitas
BUMDes
yang berkaitan dengan pekerjaannya. Seperti pada contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan, mereka harus menyusun laporan barang- barang yang
terjual dan sisa barang
di toko atau di gundang
setiap periode tertentu (3 bulanan atau
6
bulan sekali).
Perlu disusun adanya job desk/deskripsi tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini
organisasi, sebagai panduan kerja.
d.
Kegiatan yang bersifat
lintas desa perlu dilkukan
koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah
Desa dalam pemanfaatkan
sumber-sumber ekonomi,
misalnya sumber
air
bagi air minum dll.
e. Kerjasama dengan Pihak
Ketiga
oleh Pengelola
harus
dengan konsultasi dan persetujuan Dewan
Komisaris BUMDes.
f. Dalam
kegiatan harian maka pengelola harus mengacu pada
tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana
yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.
g. Pengelolaan harus transparan/
terbuka
sehingga ada
mekanisme chek and balance baik oleh Pemerintahan Desa
maupun masyarakat.
h. Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan
usaha.
III. Monitoring
dan evaluasi
a. Dibuat
Mekanisme / Prosedur Pengawasan
b. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh
Dewan Komisaris bisa ditambah
unsur dari Pemerintah Kabupaten.
Sebab Pemerintah Kabupaten
juga berperan untuk memfasilitasi usaha
BUMDes.
c. Proses monitoring dilakukan secara
berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDes
secara baik. Evaluasi dilakukan per-triwulan
atau sewaktu-waktu
jika dianggap perlu sesuai ketentuan
AD/ ART.
IV. Pertanggungjawaban
Pengelola
Dalam proses pertanggungjawabaan pengelolaan BUMDes,
maka disarikan, sebagai berikut:
a.
Setiap akhir
periode tahun anggaran,
pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban
untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa
yang menghadirkan elemen
Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDes.
b.
Laporan
Pertanggungjawaban,
antara lain memuat:
§ Laporan Kinerja Pengelola
selama satu
periode/ Tahunan
§ Kinerja Usaha
yang
menyangkut realisasi
kegiatan usaha,
upaya pengembangan, indikator
keberhasilan dsb.
§ Laporan Keuangan termasuk Rencana
PembagianLaba Usaha
·
Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang belum terealisasi
Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya
evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan.
·
Mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini
disesuaikan dengan AD-ART.
Karakteristik BUMDes:
1.
Berbentuk
Badan Hukum
2.
Berusaha di bidang perekonomian (jasa, manufaktur, dan perdagangan)
3.
Modal terdiri dari penyertaan Pemdes
dan penyertaan masyarakat dengan
perbandingan 51%
dan 49%.
4.
Menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat
desa
5.
Menjadi salah satu sumber pendapatan Desa.
6.
Memberikan
layanan pada masyarakat.
Usaha yang dapat dijalankan melaui BUMDes antara lain:
|
1. Pasar desa
|
|
7.
Simpan pinjam
|
|
2. Waserda
|
|
8.
Sumber air
|
|
3. Transportasi
|
|
9.
Obyek wisata desa
|
|
4. Home industri
|
|
10. Kerajinan rakyat
|
|
5. Perikanan darat
|
|
11. Peternakan
|
|
6. Pertanian
|
|
12. Agroindustri
|
Mempertahankan
dan Mengembangkan Usaha Yang Ada
Untuk mempertahankan
dan mengembangkan
usaha yang sudah ada,
perlu dilakukan identifikasi terhadap kinerjanya dan prospek
kedepan. Misalnya:
1. Bagaimana
perkembangan omzet penjualan dalam setiap
periode (bulanan/ tahunan)?
2.
Bagaimana
perolehan laba/rugi pada
setiap periode
(bulanan/tahunan)?
3.
Bagaimana
kondisi barang/jasa yang diusahakan
(kuantitas,
kualitas, keragaman
pilihan, dll)?
4.
Bagaimana
sistem pelayanannya kepada konsumen?
5. Upaya promosi apa saja
yang sudah dilakukan?
6.
Di mana letak lokasi usahanya?
7.
Mungkinkah suatu unit
usaha melakukan ekspansi?
8. Dan lain-lain.
Bila
perkembangan omzet penjualan
lambat atau perputaran barang/jasa rendah,
berarti
unit
usaha tersebut ada
masalah.
Masalah inilah yang harus segera
diatasi agar omzet penjualan bisa meningkat. Tugas mengevaluasi kinerja unit usaha ini adalah
menjadi tanggungjawab
manajer unit usaha beserta pengurus BUMDes.
Penting untuk diperhatikan
adalah saran dari Pengawas dan Dewan
Komisaris pada saat laporan pertanggungjawaban BUMDes di forum rembug desa.
Merintis Unit Usaha Baru Di
BUMDes
BUMDes dapat berfungsi mewadahi berbagai usaha yang
dikembangkan di pedesaan. Oleh
karena itu, di
dalam BUMDes dapat terdiri dari beberapa
unit usaha berbeda-beda.
Ini
sebagaimana
ditunjukkan pada contoh struktur organisasi BUMDes yang memiliki 3 unit usaha yaitu Unit Perdagangan, Unit Jasa Keuangan, dan Unit Produksi.
Unit usaha yang berada di dalam BUMDes secara umum dapat dibedakan
menjadi dua yaitu:
1. Unit Jasa
Keuangan,
misalnya menjalankan
usaha simpan
pinjam.
2. Unit usaha
sektor riil/ekonomi, misalnya menjalankan usaha pertokoan atau waserda, foto copy, sablon, home industri,
pengelolaan taman wisata desa,
peternakan, perikanan,
pertanian, dll
Merintis Unit Usaha Baru
Langkah-langkah yang dapat dilakukan
untuk merintis unit usaha
baru adalah sbb:
1.
Menentukan
siapa konsumen sasarannya (target pasarnya)
2.
Melakukan identifikasi kebutuhan,
keinginan dan daya belinya
3.
Melayani salah satu kebutuhan
dan keinginannya yang bersifat jangka
panjang dan menguntungkan
4. Mendirikan unit usaha untuk memenuhi
kebutuhan pasar tersebut, misalnya:
a)
Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah
sarana transportasi, maka dibuka unit usaha
jasa transportasi.
b) Bila
kebutuhan utama
konsumen sasaran adalah
kebutuhan sehari-hari,
maka dirikan unit waserda atau minimarket.
c) Bila kebutuhan utama
konsumen sasaran adalah bahan
baku untuk memproduksi
tahu/tempe, maka dibuka
unit usaha yang melayani kebutuhan kedelai dengan
kualitas sebagaimana yang diinginkan
5. Usaha
promosi dalam bentuk selebaran, papan pengumuman atau
pemberitahuan melalui
kendaraan keliling perlu dilakukan. Tujuan
dari promosi adalah menginformasikan kepada
konsumen sasaran berkenaan dengan penyediaan
barang atau jasa
yang mereka butuhkan dan inginkan.
6. Perlu dibuat perhitungan yang seksama menyangkut tingkat pengembalian modal usaha yang digunakan. Sehingga pengelola
dan Dewan Komisaris dapat mengetahui pada tahun keberapa usahanya mulai berbuah atau
menghasilkan keuntungan dan
modalnya sudah kembali.
7. Pelayanan yang baik,
bersahabat
dan ramah
harus
dijadikan sebagai landasan dalam menjalin kerjasama dengan para
konsumen. Sebab bagi
usaha yang mencari keuntungan loyalitas konsumen harus dipertahankan supaya mereka menjadi pelanggan tetap.
Sehingga produk-produk yang ditawarkan ke pasar akan selalu
terjual.
8. Pendirian usaha baru yang
memiliki kesamaan dengan usaha yang sudah
dijalankan oleh masyarakat sebaiknya dihindari agar tidak terjadi persaingan dan perebutan
pasar. Ini penting disadari
mengingat jumlah konsumen di pedesaan umumnya
tidak cukup besar. Jika
BUMDes membuka usaha yang sudah dijalankan masyarakat
dan berakibat berkurangnya omzet penjualan
masyarakat dimungkinkan akan menimbulkan persoalan baru.
9. Untuk
penjualan produk-produk
yang
dipengaruhi oleh musim, seperti penjualan pakaian,
sandal, sepatu dan sejenisnya
penting untuk selalu memperhatikan perubahan mode. Jika tidak dilakukan
besar
kemungkinan pr oduknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu,diperlukan inovasi baru atau selalu mewaspadai perubahan yang terjadi di masyarakat.
Sumber :
DEPARTEMEN
PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT KAJIAN DINAMIKA
SISTEM PEMBANGUNAN
(PKDSP) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BRAWIJAYA2007