Pengertian Partisipasi Masyarakat | Menurut Keith Davis,
pengertian partisipasi adalah keterlibatan mental/pikiran atau moral/perasaan
di dalam situasi kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada
kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta turut bertanggungjawab terhadap
usaha yang bersangkutan. Masyarakat merupakan salah salah bagian penting yang
akan berpengaruh terhadap tegaknya negara dan tercapainya tujuan nasional. Oleh
karena itu, dalam diri masyarakat harus tumbuh suatu kesadaran akan
keberadaannya sehingga timbul hasrat untuk turut serta bersama pemerintah dalam
membangun negara. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh seorang warga
masyarakat adalah dengan berpartisipasi secara aktif dalam berbagai kegiatan
pembangunan di wilayahnya.
Partisipasi Masyarakat dalam Musyawarah Desa Perencanaan |
Berdasarkan pendapat tersebut, partisipasi tidak hanya
berupa keterlibatan secara fisik dalam pekerjaan, tetapi menyangkut
keterlibatan diri seseorang sehingga timbul tanggungjawab dan sumbangn yang besar
terbadap kelompok Dengan kata lain, partisipasi berarti kesediaan untuk
membantu berhasilnya setiap program sesuai dengan kemampuan setiap orang tanpa
mengorbankan kepentingan diri sendiri. Partisipasi berfungsi sebagal suatu
kemitraan (partnership) dalam pembangunan. Partisipasi masyarakat dapat
tercipta apabila saling percaya dan saling pengertian antara perangkat
pemerintah dan lembaga-lembaga atau anggota masyarakat dapat dihidupkan.
Kondisi yang saling percaya dan saling pengertian tidak tumbuh begitu saja,
tetapi harus terdapat pandangan saling menolong, saling percaya, dan jujur
antara aparat dengan masyarakat. Masyarakat adalah kelompok manusia yang dapat
bekerja sama sehingga mereka dapat mengorganisasikan dirinya dan berpikir
tentang dirinya sebagai suatu kesatuan sosial dengan batas tertentu.
Partisipasi Masyrakat dalam Pembuatan Jalan Baru |
Masyarakat yang telah mengalami kemajuan atau tersentuh oleh
pengaruh modernisasi harus mewaspadai arus globalisasi yang dapat mempengaruhi
secara positif dan negatif keadaan mental fisik, bahkan spiritual masyarakat.
Partisipasi masyarakat dapat tumbuh, baik dengan sendirinya maupun disebabkan
oleh faktor lain. Partisipasi dapat tumbuh dengan sendirinya apabila segala
kegiatan yang akan dilaksanakan membcrikan manfaat bagi kelangsungan hidup.
Faktor lainnya, partisipasi dapat tumbuh karena adanya kebutuhan yang sama,
kepentingan yang sama, kebiasaan yang dilakukan, maupun karena pergaulan hidup
dalam bermasyarakat.
Dengan disahkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi
peluang bagi desa karena amanat besarnya adalah transformasi pembangunan desa
berbasis kebutuhan masyarakat desa. Tantangan berikutnya adalah mendorong
implementasi undang-undang ini tetap sesuai semangat awal, terutama terkait
partisipasi masyarakat desa.
Setidaknya ada tiga poin yang krusial untuk dikawal. Pertama
adalah perencanaan pembangunan berbasis data desa yang partisipatif,
kedua pengelolaan aset dan tata kelola keuangan desa, dan ketiga penguatan
kapasitas sumber daya manusia
No comments:
Post a Comment