Friday 3 June 2016

Contoh Perdes Tentang BUMDES















KEPALA DESA ......................
KECAMATAN ...................... KABUPATEN CIANJUR

PERATURAN DESA ......................
NOMOR   ....... TAHUN 2015

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ......................

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);


2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);


3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);


4.
- 1 -
 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 tambahan Lembaran Negara Rebupblik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014, tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);


9.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);


10.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tatatertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


11.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);


12.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);


13.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2009 Nomor 13);


14.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010-2015;


15.
Peraturan Desa ...................... Nomor ….. Tahun ……., tentang Rencana Jangka Menengah Desa ...................... (RPJM Desa) Tahun ……. - ……. (Lembaran Desa ...................... Tahun …... Nomor ...., tambahan Lembaran Desa ...................... Tahun …… Nomor .……);





Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................
dan
KEPALA DESA ......................


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah Desa ......................;
2.        Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa ......................;
3.        Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa ......................
4.        Kepala Desa adalah Kepala Desa ......................;
5.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa ......................;
6.        Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Badan Usaha Milik Desa ......................;
7.        Musyawarah Desa adalah Musyawarah Desa ......................;
8.        Peraturan Desa adalah Peraturan Desa ......................;
9.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ......................;
10.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
11.     Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.     Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
14.     Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
15.     Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
16.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
17.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa


BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN

                                                             Pasal 2      

(1)    Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa ………………..
(2)    Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa .......................


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Pasal 4

Pendirian BUM Desa bertujuan:
a.     meningkatkan perekonomian Desa;
b.     mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.     meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.     mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.     menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.      membuka lapangan kerja;
g.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h.    meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.


BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA

Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUM Desa

Pasal 5

(1)    BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2)    Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
(3)    Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa ini.

Pasal 6

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a.     Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas;
b.     Persekutuan Komanditer sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KUHD;
c.     Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa minimal sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUM Desa

Pasal 7

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 8

(1)    Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
a. Penasihat; 
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
(2)    Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(3)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(4)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Pasal 9

(1)    Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
(2)    Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3)    Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10

(1)    Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2)    Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :  
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 11

Masa jabatan pelaksana operasional BUM Desa selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 12

(1)    Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berasal dari perwakilan masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat.
(2)    Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
(3)    Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)    Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5)    Masa bakti Pengawas selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat kembali.

Pasal 13

Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.

Bagian Ketiga
Modal BUM Desa

Pasal 14

(1)    Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2)    Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c. kerjasama permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga.

Pasal 15

(1)    Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2)    Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat serta investasi masyarakat pada kegiatan usaha BUM Desa.
(3)    Kerjasama permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c berasal dari investasi pihak swasta/pihak ketiga kepada satuan kegiatan usaha BUM Desa.

Bagian Keempat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16

(1)    Pelaksana operasional wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
(2)    Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3)    Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4)    Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
(5)    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa.

Bagian Kelima
Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa

Pasal 17

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a. usaha air bersih desa;
c.         cadangan pangan desa/lumbung desa; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
     
Pasal 18

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan kegiatan usaha yang ada di desa,  dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. alat transportasi;
b. alat angkut barang;
c. alat pertanian;
d. perkakas pesta;
e. gedung pertemuan;
f.  rumah toko;
g. warung internet;
h. tanah milik BUM Desa; dan
i.  barang sewaan lainnya.

Pasal 19

(1)    BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan masyarakat Desa dan kegiatan usaha yang ada di desa.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a. jasa pembayaran listrik, air, telepon dan perkreditan;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.

Pasal 20

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a. pabrik makanan ringan (keripik singkong/pisang, enye, dll);
b. pabrik bahan bangunan (batako, paving, dll);
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 21

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Pasal 22

(1)    BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2)    Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :
a. pengembangan usaha agen sembako berskala desa untuk mengorganisasi kebutuhan barang pedagang sembako/warung klontongan agar usahanya menjadi lebih kompetitif;
b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

Bagian Keenam
Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

Pasal 23

(1)    Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)    Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3)    Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4)    Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Bagian Ketujuh
Kepailitan BUM Desa

Pasal 24

(1)    Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2)    Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)    Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Bagian Kedelapan
Kerjasama BUM Desa dengan BUM Desa lain dan dengan Pihak Ketiga

Pasal 25

(1)    BUM Desa dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga.
(2)    Kerjasama antar BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3)    Kerjasama antar BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pensihat.

Pasal 26

(1)    Kerjasama BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga diatur dengan naskah perjanjian kerjasama.
(2)    Naskah perjanjian kerjasama tentang kerjasama BUM Desa dengan BUM Desa lain paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g.         pengalihan aset ; dan
h. penyelesaian perselisihan
(3)    Naskah perjanjian kerjasama antar BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga ditetapkan oleh Pelaksana Operasional setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Penasihat.

Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

Pasal 27

(1)    Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)    BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
(3)    Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
                                                                              

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Desa ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peratruan Desa ini mulai berlaku, ketentuan apapun di desa mengenai Badan Usaha Milik Desa yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa.



Ditetapkan di ......................
Pada tanggal, ……………………… 2016

KEPALA DESA ......................




-------------------------


Diundangkan di ......................
Pada tanggal, ……………………… 2016

SEKRETARIS DESA ......................




-------------------------

BERITA DESA TAHUN 2016 NOMOR ……





No comments:

computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih