KABUPATEN CIANJUR KECAMATAN CIANJUR
KEPUTUSAN KEPALA DESA ....................
NOMOR :………
TAHUN 2016
TENTANG
PENGAWAS
BUM DESA ....................
KEPALA
DESA ....................,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan
pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa;
|
||
b.
|
bahwa nama – nama dibawah ini dipandang mampu dan memenuhi syarat
untuk diangkat sebagai Pengawas BUM Desa ....................;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa .................... tentang
Pengangkatan Pengawas BUM Desa .....................
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat
(Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan
Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
||||
3.
|
|
||||
4.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 111 Tahun 2014, tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
||||
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
||||
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
|
||||
7.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara
Repuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 158);
|
||||
8.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Tatatertib dan
Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 159);
|
||||
9.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendirian, Pengurusan
dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 296);
|
||||
10.
|
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas
Pembangunan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 297);
|
||||
11.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
|
||||
12.
|
Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur
Tahun 2016 Nomor 9 Seri 131/2016);
|
||||
13.
|
Peraturan Desa .................... Nomor ….. Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes ....................;
|
Memperhatikan : Hasil
Musyawarah Desa Pembentukan Pengurus BUM Desa .................... yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2016.
KEPALA DESA ....................
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
|
KESATU
|
:
|
Mengangkat
Pengawas Badan Usaha Milik Desa .................... Kecamatan Cianjur
Kabupaten Cianjur yang selanjutnya disebut BUM Desa ....................
sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan dari Surat
Keputusan ini.
|
KEDUA
|
:
|
Masa kerja
Pengawas Badan Usaha Milik Desa berlaku selama 3 (tiga) tahun, dan dapat
dipilih kembali.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak ditetapkan Terhitung
Mulai Tanggal (TMT) ..... Juni 2016 s.d ..... Juni 2018, dengan ketentuan
apabila ada kekeliruan/kesalahan dikemudian hari akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : ....................
Pada tanggal : ..... Juni 2016
KEPALA DESA ....................
(..................................)
Tembusan, disampaikan kepada Yth:
1.
Camat Cianjur (sebagai
laporan);
2. Ketua
BPD Desa .....................
|
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA DESA .................... KECAMATAN CIANJUR KABUPATEN CIANJUR
NOMOR : …… TAHUN 2016
TANGGAL : ....JUNI 2016
TENTANG
PENGANGKATAN
PENGAWAS BUM DESA ....................
KETUA
:
WAKIL
KETUA :
SEKRETARIS :
ANGGOTA 1 :
ANGGOTA 2 :
Ditetapkan di : ....................
Pada tanggal : ..... Juni 2016
KEPALA DESA ....................
(..................................)
No comments:
Post a Comment