Friday 3 June 2016

Contoh AD/ART BUMDES





ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA .............


BAB I ANGGOTA BUMDES Pasal 1


1.  Anggota BUMDES adalah warga masyarakat desa ............. Kecamatan .............

Kabupaten .............

2.  Anggota BUMDES berdasarkan kriteria yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.

3.  Setiap  anggota  BUMDES  harus  mengikuti  secara  aktif  setiap  pembinaan  yang dilakukan dan dilaksanakan oleh pengurus BUMDES.
4.  Anggota BUMDES harus menghadiri acara yang diselenggarakan BUMDES.

5.  Setiap   anggota   BUMDES   harus   aktif   dalam   setiap   kegiatan   usaha   yang diselenggarakan oleh BUMDES.


BAB II

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BUMDES Pasal 2


Anggota BUMDES berhak atas :

a.  Memilih dan dipilih menjadi pengurus BUMDES dan menjadi Badan Pengawas (BP). b.  Memberikan suaranya dalam pemungutan suara.
c.  Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.

d.  Memperoleh pelayanan yang layak sebagai anggota BUMDES.


Pasal 3


Anggota BUMDES berkewajiban atas :

a.  Turut serta dalam memajukan usaha BUMDES baik secara langsung maupun tidak langsung.
b.  Menghadiri rapat-rapat yang perlu dan diadakan oleh pengurus BUMDES.

c.  Mengikuti secara aktif program yang telah digariskan oleh BUMDES terutama dalam peningkatan usaha ekonomi produktif dan Sumber Daya Manusia.
d.  Mematuhi   dan   melaksanakan   semua   peraturan   dan   beban   yang   menjadi tanggungjawabnya.





BAB III

ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN Pasal 4
Organisasi



BUMDes adalah Badan Usaha Milik Desa ............. dimana pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada pengurus BUMDes yang ditunjuk oleh masyarakat melalui musyawarah Desa


Pasal 5

Kepengurusan



1.  Pengurus BUMDes dipilih berdasarkan musyawarah  Desa  serta diangkat dan diberhentikan dengan Surat  Keputusan  Kepala Desa  yang diambil dari unsur Pemerintahan Desa dan masyarakat
2.  Masa  bhakti  kepengurusan  BUMDes  selama  3  (tiga)  tahun  dan  dapat  dipilh kembali untuk masa bhakti selanjutnya
3.  Kepengurusan BUMDes ............. dapat diberhentikan apabila :
a.     Telah selesai masa bhaktinya b.     Mengundurkan diri
c.       Tidak  dapat  melaksanakan  tugas  dengan  baik,  sehingga  menghambat pertumbuhan BUMDes
d.      Terbukti melakukan tindak pidana  yang diancam  dengan pidana  penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum.
e.     Pindah tempat tinggal dari wilayah desa f.      Meninggal Dunia.


4.  Kepengurusan BUMDes ............. terdiri dari :
a.     Komisaris b.     Pengawas c.     Direksi
d.     Manajemen


5.  Komisaris   BUMDes   adalah   Kepala   Desa   .............   yang   dipilih   melalui
Musyawarah Desa

6.  Pengawas terdiri dari :

a.     Ketua merangkap anggota
b.     Wakil ketua merangkap anggota c.     Sekretaris merangkap anggota
d.     Para anggota yang keseluruhannya berjumlah ganjil


7.  Direksi terdiri dari :
a.   Direktur
b.   Kepala bagian administrasi dan keuangan g.   Manajemen terdiri dari :
a.   Kepala atau manajer usaha
b.   Staf yang membidangi administrasi dan keuangan c.   Staf yang membidangi jenis kegiatan usaha




BAB IV

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB Pasal 6
Komisaris



1.  Komisaris dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada musyawarah desa

2.  Komisaris mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

a.  Memberikan nasehat kepada direksi, bagian pengelola atau manajemen dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes

b.  Memberikan saran dan pendapat mengenai permasalahan yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes

c.  Mengawasi segala kegiatan usaha apabila terjadi gejala menurunnya kinerja kepengurusan



Pasal 7

Pengawas



1.  Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan BUMDES sekurang- kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2.  Membuat laporan tertulis hasil dari pengawasan  kebijaksanaan dan  disampaikan kepada pengurus dan dilaporkan dalam musyawarah desa.
3.  Memberikan saran, koreksi dan peringatan kepada pengurus BUMDES.

4. Merealisasi kebijakan yang diusulkan oleh pengurus BUMDES untuk kemajuan BUMDES dan hasil realisasi ini harus dilaporkan dan disyahkan dalam musyawarah desa.
5.  memberikan kebijakan yang sangat penting yang membantu ke dalam kinerja proses kinerja BUMDES.


Pasal 8

Direksi



1.  Direksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada komisaris dan musyawarah desa

2.  Direksi mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

a.  Membuat laporan bulanan mengenai pengelolaan keuangan b.  Membuat progress kegiatan dalam bulan berjalan
c.  Setiap bulan direksi mempunyai tugas menyampaikan laporan dari seluruh
BUMDes kepada komisaris

d.  Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat melalui musyawarah desa sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam setahun





Pasal 8

Managemen



1.  Manajemen dalam penyelenggaraan tugasnya bertanggung jawab kepada direksi dan komisaris

2.  Manajemen mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

a.  Menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha BUMDes kepada Direksi dan komisaris secara berkala

b.  Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dari seluruh kegiatan BUMDes sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun kepada Direksi untuk pertanggungjawaban kepada musyawarah desa





BAB VII SUMBER DANA Pasal 14


BUMDES memiliki sumber dana lain, diantaranya:

a.  Kekayaan Desa yang dipisahkan  diinventariskan di Bumdes;
b.  Dana Program Pemerintah Kabupaten Propinsi dan Pusat; c.  Sumbangan/Pinjaman dari Badan lain yang tidak mengikat; d.  Hasil Usaha Bumdes;
e.  Investor baik dari luar ataupun dari dalam desa.



DANA PERGULIRAN Pasal 15


1.  BUMDES dapat menentukan dana perguliran kepada masyarakat / kelompok dimana kelompok atau masyarakat tersebut telah memenuhi criteria yang telah ditentukan.
2.  Kriteria yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal 17, adalah :

a.  Kelompok keluarga miskin b.  Pengusaha ekonomi lemah
c.  Kelompok yang mempunyai keahlian tetapi tidak memiliki modal.

3.  Besarnya pinjaman untuk usaha dapat ditentukan sesuai kelayakan keuangan dan kelayakan usahanya yang mengacu kepada berita Tim Verifikasi (TV).


Pasal 16



1. Syarat-syarat bagi kelompok usaha yang mengajukan pinjaman adalah sebagai berikut:
a.  Surat  berita  acara  pembentukan  kelompok,  bagi  kelompok  yang  menerima anggota baru harus mendapat persetujuan dari kelompok yang lama.
b.  Menyampaikan usulan pengajuan usulan bagi kelompok yang mengajukan

c.  Menandatangani surat pernyataan utang kepada BUMDES yang harus diketahui oleh akhli warisnya.
d.  Fhoto copy KTP yang masih berlaku

e.  Syarat-syarat lain menyusul berdasarkan teknis. f.   Tidak mempunyai tunggakan
2.  Musyawarah desa dapat membuat dan memutuskan konsep perguliran dan ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh BUMDES
3. Bagi  kelompok  yang  sifatnya  memerlukan  pendanaan  yang  besar  seperti perdagangan,   jasa,   industri   kecil   dan   lain-lain,   maka   besarnya   ditentukan berdasarkan atas perhitungan kelayakan usaha dan diputuskan dalam musyawarah desa.



PROSES PENGAJUAN Pasal 17


1. Masyarakat / calon penerima manfaat mengajukan usulan ke kelompok yang dilengkapi dengan fhoto copy KTP yang masih berlaku.
2.  Kelompok menampung usulan pengajuan dari masyarakat.

3. Sebelum pengurus kelompok membuat usulan  / proposal, kelompok wajib melaksanakan pertemuan kelompok rutin dengan anggotanya yang membahas kelayakan calon peminjam baru.
4.  Setelah dibahas bersama anggota kelompok, pengurus kelompok membuat usulan

/proposal sesuai dengan pengajuan, kemudian kelompok membuat rekomendasi bagi peminjam baru.
5.  Sebelum  usulan  diajukan  ke  LPM,  kelompok  perlu  konsultasi  terlebih  dahulu  ke

BUMDES dalam pembuatan usulan.

6.  Semua usulan yang masuk ke BUMDES diverifikasi pengurus BUMDES baik dalam hal administrasi maupun kelayakan usaha dilapangan.
7.  Pemberian keputusan pinjaman dari BUMDES





BAB X

PEMBAGIAN KEUANGAN SISA HASIL USAHA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Pasal 18



1.     Pembagian Sisa Hasil Usaha BUMDes Sebagai berikut :
a.  Untuk Operasional Bumdes               :  5 % b.  Untuk Penambahan Modal                : 15 % c.  Untuk Pendapatan Asli Desa             : 20 % d.  Untuk Dana Santunan                        : 10 % e.  Untuk Upah Pengurus                        : 40 % f.   Untuk Pengembalian pinjaman          : 10 %


2.      Pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 hurup f, apabila Bumdes Menggunakan dana pinjaman dari Badan lain apabila tidak menggunakan pinjaman dari badan lain maka akan di akumulasikan untuk penambahan modal usaha.


BAB XI SANKSI-SANKSI Pasal 19


1. Jika peminjam tidak membayar cicilan pada waktu yang telah ditentukan, maka peminjam dikenai denda yang besarnya 1/12 x 20 % atau 2% (pembulatan). Denda ini harus dibayar bersama cicilan terhutang.
2.  Jika peminjam tidak melunasi hutangnya pada jangka waktu yang telah ditentukan, maka peminjam tersebut tidak berhak lagi mendapatkan dana pinjaman sampai batas waktu yang ditentukan serta tetap harus melunasi pinjaman serta bunganya.


BAB XII PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 20


1.  Bila timbul perselisihan antara peminjam dengan kelompok atau antara kelompok dengan BUMDES dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif diusahakan penyelesaiannya melalui musyawarah.
2. Bila   perselisihan   tidak   dapat   diselesaikan   secara   musyawarah,   maka penyelesaiannya dimasukan ke agenda musyawarah desa.
3.  Bila masih juga belum dapat penyelesaiannya pada ayat (1) dan (2), maka langkah terakhir penyelesaiannya diajukan ke pengadilan.


BAB XIII

ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN Pasal 21


1.  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur kemudian dalam Program Kerja dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini.

2.  Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan oleh forum musyawarah dan disetujui oleh badan pengawas serta ditetapkan oleh kepala desa selaku Komisaris.


Ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Desa

Tempat         :    Desa ............. Kecamatan   :    ............. Kabupaten    :    ............. Propinsi        :    Jawa Barat
Pada tanggal :    12 September 2009





Disyahkan oleh peserta Musyawarah Desa (terlampir)



KETUA









EMAN SUHERMAN


SEKRETARIS









BURHANUDIN

No comments:

computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih