Monday, 9 January 2017

Mendirikan BUMDES


Untuk mendirikan BUMDes, ada tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa yang kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen masyarakat desa. BUMDes berdiri dapat juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan daerah. Secara umum ada tiga tahapan yang dilalui oleh proses pembentukan BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
Tahap I:
Membangun kesepakatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD agar mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:
1.     Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;
2.     Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
3.     Bentuk badan hukum BUMDes;
4.     Sumber permodalan BUMDes;
5.     Unit-Unit usaha BUMDes;
6.     Struktur organisasi BUMDes;
7.     Pengawasan BUMDes;
8.     Pertanggungjawaban BUMDes; dan
Membentuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes (jika diperlukan
Secara umum, tujuan dari pertemuan Tahap I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut, termasuk di dalamnya mengenai bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif dan pertanggunganjawab) antar personel atau pengelola BUMDes.
Tahap II: 
Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
1.     Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku;
2.     Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes;
3.     Anggaran Dasar BUMDes;
4.     Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;
5.     Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;
6.     Aturan kerjasama dengan pihak lain; dan
7.     Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Pada Tahap II  ini, hal-hal yang dibahas sekaligus untuk memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka disusunlah AD/ART BUMDes yang menjadi rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif. Penyusunan deskripsi tugas dan wewenang bagi setiap pengelola BUMDes diperlukan untuk memperjelas peran dari masing-masing orang. Maka tugas, tanggungjawab dan wewenang pemegang jabatan tidak mungkin terduplikasi, yang berimplikasi pada setiap jabatan atau pekerjaan yang terdapat dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap III: 
Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes dengan aktivitas yang lebih operasional, yaitu:
1.     Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes;
2.     Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;
3.     Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;
4.     Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes; dan
5.     Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Pada tahap ini termasuk di dalamnya penyusunan bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Selain itu juga dibahas mengenai menyusun rencana usaha (bussiness plan), yaitu penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode satu sampai dengan tiga tahun. Penyusunan rencana usaha juga disusun bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Berbekal rencana usaha inilah para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kinerja pengelola BUMDes menjadi lebih terukur.
Hal penting lainnya pada Tahap III adalah proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang akan menjadi pengelola BUMDes dilakukan secara musyawarah dengan berdasar pada kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Persyaratan atau kriteria untuk pemegang jabatan BUMDes disusun oleh Dewan Komisaris, yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa untuk disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Setelah disetujui masyarakat melalui musyawarah desa, proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar pengelola BUMDes, memilih, serta menetapkan orang-orang yang paling sesuai dengan kriteria yang disepakati.

No comments:

computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih