Untuk mendirikan BUMDes, ada
tahapan-tahapan yang dilakukan oleh perangkat desa, terutama kepala desa yang
kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes harus dilakukan melalui
inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif oleh seluruh komponen
masyarakat desa. BUMDes berdiri dapat juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten
sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan
daerah. Secara umum ada tiga tahapan yang dilalui oleh proses pembentukan
BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
Tahap I:
Membangun kesepakatan antara masyarakat
desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui
musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD agar mengadakan musyawarah
desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka
masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam
pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:
1. Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;
2. Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
3. Bentuk badan hukum BUMDes;
4. Sumber permodalan BUMDes;
5. Unit-Unit usaha BUMDes;
6. Struktur organisasi BUMDes;
7. Pengawasan BUMDes;
8. Pertanggungjawaban BUMDes; dan
Membentuk Panitia Ad-hoc perumusan
Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes (jika diperlukan
Secara umum, tujuan dari pertemuan Tahap
I ini adalah untuk mendesain struktur organisasi. BUMDes merupakan sebuah
organisasi, maka diperlukan adanya struktur organisasi yang menggambarkan
bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di dalam organisasi tersebut,
termasuk di dalamnya mengenai bentuk hubungan kerja (instruksi, konsultatif dan
pertanggunganjawab) antar personel atau pengelola BUMDes.
Tahap
II:
Pengaturan organisasi BUMDes yang
mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan
menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
1. Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu
pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku;
2. Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes;
3. Anggaran Dasar BUMDes;
4. Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;
5. Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;
6. Aturan kerjasama dengan pihak lain; dan
7. Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Pada Tahap II ini, hal-hal yang
dibahas sekaligus untuk memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak
yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka disusunlah
AD/ART BUMDes yang menjadi rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip
tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya
kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif. Penyusunan
deskripsi tugas dan wewenang bagi setiap pengelola BUMDes diperlukan untuk
memperjelas peran dari masing-masing orang. Maka tugas, tanggungjawab dan
wewenang pemegang jabatan tidak mungkin terduplikasi, yang berimplikasi pada
setiap jabatan atau pekerjaan yang terdapat dalam BUMDes diisi oleh orang-orang
yang kompeten di bidangnya.
Tahap
III:
Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes
dengan aktivitas yang lebih operasional, yaitu:
1. Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan
pengupahan pengelola BUMDes;
2. Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;
3. Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;
4. Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes; dan
5. Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Pada tahap ini termasuk di dalamnya
penyusunan bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan
pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting
diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan
bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan
Komisaris BUMDes. Selain itu juga dibahas mengenai menyusun rencana usaha (bussiness plan), yaitu penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat
dalam periode satu sampai dengan tiga tahun. Penyusunan rencana usaha juga
disusun bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Berbekal rencana usaha inilah
para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan
dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu,
kinerja pengelola BUMDes menjadi lebih terukur.
Hal penting lainnya pada Tahap III
adalah proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian dan pengupahan. Untuk
menetapkan orang-orang yang akan menjadi pengelola BUMDes dilakukan secara
musyawarah dengan berdasar pada kriteria tertentu. Kriteria tersebut bertujuan
agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.
Persyaratan atau kriteria untuk pemegang jabatan BUMDes disusun oleh Dewan
Komisaris, yang selanjutnya dibawa ke dalam forum musyawarah desa untuk
disosialisasikan dan ditawarkan kepada masyarakat. Setelah disetujui masyarakat
melalui musyawarah desa, proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap
pelamar pengelola BUMDes, memilih, serta menetapkan orang-orang yang paling
sesuai dengan kriteria yang disepakati.
No comments:
Post a Comment