Tuesday, 24 January 2017

Cara Pendirian dan Pengelolaan BUMDes


Cara Pendirian BUMDes:

1.  Pendirian BUMDes berdasar pada Perda Kabupaten
2.  Diatur berdasarkan Perdes
3.  Satu Desa, hanya terdapat satu BUMDes
4.  Pemkab memfasilitasi pendirian BUMDes
5.  BUMDes dapat didirikan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keuangan (BPR).

Empat Tahapan Pendirian BUMDes:

I.     Pemdes dan masyarakat  bersepakat mendirikan BUMDes

Gagasan  awal  pendirian  BUMDes  apakah  bersumber  dari perorangan atau kelompok masyarakat harus dibahas di dalam rembug desa. Beberapa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUMDes meliputi:
ü  Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian
BUMDes;
ü  Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk
(barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDes;
ü  Menyusun AD/ART;
ü  Mengajukan    legalisasi    badan    hukum    ke    notaris    untuk memperoleh pengesahan.

Seluk Beluk AD-ART

a.   Arti Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga dan fungsinya

AD-ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas dalam rangka mencapai tujuan yang telah
ditetapkan bersama. Sifat dari AD-ART adalah mengikat bagi setiap komponen organisasi dan bersifat melindungi kepentingan bersama.

b.  Perbedaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar (AD) adalah peraturan tertulis memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Biasanya disusun sebelum kepengurusan terbentuk.

Langkah Penyusunan Anggaran Dasar (AD):

•      Pemdes mengundang masyarakat, pimpinan atau pengurus lembaga-lembaga masyarakat desa, dan tokoh masyarakat untuk merancang AD.
•      Pemdes  membentuk  Tim  Perumus  (dengan  melibatkan golongan miskin/kurang mampu dan perempuan dalam tim)
•     Tim  Perumus  menggali  aspirasi  dan  merumuskan  pokok-
pokok aturannya dalam bentuk draft AD
•     Pemdes melakukan pertemuan desa untuk membahas draft
AD
•     Pemde membuat   Berit Acara   Pengesahan   draft   AD
menjadi AD
•     Penyusunan dan Pembentukan Pengelola BUMDes
•      Pemdes    membuat    Berita    Acara    pembentukan    dan penetapan pengelola BUMDes.


Anggaran Rumah Tangga (ART)

Anggaran Rumah Tangga adalah aturan tertulis, sebagai bentuk operasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok dalam Anggaran Dasar (AD) dalam melaksanakan tata kegiatan organisasi. Biasanya disusun setelah pengelola terbentuk, dan disyahkan melalui rapat anggota.

Langkah Penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART):

1. Pengelola mengundang masyarakat pengguna,
kelembagaan desa, pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
2. Membentuk tim perumus (golongan miskin dan perempuan dilibatkan).
3. Tim perumus menggali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft            ART.
4. Rembug Desa untuk membahas draft ART
 5. Dibuat berita acara pengesahan draft ART menjadi ART

  II.   Pengelolaan BUMDes dan Persyaratan Pemegang Jabatan

a. BUMDes harus dikelola secara profesional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Bagi pemegang jabatan manajer setidak-tidaknya memiliki pengalaman kerja di lembaga yang bertujuan mencari keuntungan. Latar belakang pendidikan minimal SMU atau sederajat.

b.  Bagi pemegang jabatan Bagian Keuangan, Bendahara dan Sekretaris diutamakan berasal dari    sekolah kejuruan (SMK/SMEA)     atau D III bidang akuntansi dan sekretaris. Latar  belakang   pendidikan   bagi   pemegang   jabatan   ini penting agar dapat menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tuntutan pekerjaan.

c.  Bagi karyawan diutamakan memiliki latar belakang minimal SMP. Ini disebabkan mereka harus mampu menyusun laporan           aktivitas    BUMDes    yang    berkaitan    dengan pekerjaannya. Seperti pada contoh karyawan di Unit Jasa Perdagangan, mereka harus menyusun laporan barang- barang yang terjual dan sisa barang di toko atau di gundang setiap  periode  tertentu  (3  bulanan  atau  6  bulan  sekali). Perlu disusun adanya job desk/deskripsi tanggungjawab dan wewenang pada masing-masing lini organisasi, sebagai panduan kerja.

d.  Kegiatan yang bersifat lintas desa perlu dilkukan koordinasi dan kerjasama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber  ekonomi,  misalnya  sumber  air  bagi  air minum dll.

e.  Kerjasama  dengan  Pihak  Ketiga  oleh  Pengelola  harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDes.

f.   Dalam kegiatan harian maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDes, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDes.


g. Pengelolaan  harus  transparan/  terbuka  sehingga  ada mekanisme chek and balance baik oleh Pemerintahan Desa maupun masyarakat.

h.  Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usaha.


III.  Monitoring dan evaluasi

a.  Dibuat  Mekanisme / Prosedur Pengawasan

b. Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten. Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha BUMDes.

c.  Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDes secara baik. Evaluasi dilakukan  per-triwulan  atau  sewaktu-waktu  jika  dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ ART.


IV.  Pertanggungjawaban Pengelola

Dalam proses pertanggungjawabaan pengelolaan BUMDes, maka disarikan, sebagai berikut:

a.       Setiap akhir periode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDes.

b.       Laporan Pertanggungjawaban, antara lain memuat:
§          Laporan   Kinerja   Pengelola   selam satu   periode/ Tahunan
§         Kinerja  Usaha  yang  menyangkut  realisasi  kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dsb.
§         Laporan  Keuangan  termasuk  Rencana  PembagianLaba Usaha
·       Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang belum terealisasi

                                               Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi  tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan.
·       Mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.


Karakteristik BUMDes:
1.     Berbentuk Badan Hukum
2.     Berusaha di bidang perekonomian (jasa, manufaktur, dan perdagangan)
3.     Modal terdiri dari penyertaan Pemdes dan penyertaan masyarakat dengan perbandingan 51% dan 49%.
4.     Menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa
5.     Menjadi salah satu sumber pendapatan Desa.
6.     Memberikan layanan pada masyarakat.


Usaha yang dapat dijalankan melaui BUMDes antara lain:


1.     Pasar desa

7.      Simpan pinjam

2.     Waserda

8.      Sumber air

3.     Transportasi

9.      Obyek  wisata desa

4.     Home industri

10.  Kerajinan rakyat

5.     Perikanan darat

11.  Peternakan

6.     Pertanian

12.  Agroindustri









Mempertahankan dan Mengembangkan Usaha Yang Ada
Untuk  mempertahankan  dan  mengembangkan  usaha  yang sudah ada, perlu dilakukan identifikasi terhadap kinerjanya  dan prospek kedepan. Misalnya:

1.   Bagaimana perkembangan omzet penjualan dalam setiap periode (bulanan/ tahunan)?
2.   Bagaimana perolehan laba/rugi pada setiap periode
(bulanan/tahunan)?
3.   Bagaimana kondisi barang/jasa yang diusahakan (kuantitas,
kualitas, keragaman pilihan, dll)?
4.   Bagaimana sistem pelayanannya kepada konsumen?
5.   Upaya promosi apa saja yang sudah dilakukan?
6.   Di mana letak lokasi usahanya?
7.   Mungkinkah suatu unit usaha melakukan ekspansi?
8.   Dan lain-lain.

Bila perkembangan omzet penjualan lambat atau perputaran barang/jasa  rendah,  berarti  unit  usaha tersebut  ada  masalah.  Masalah inilah yang harus segera diatasi agar omzet penjualan bisa meningkat. Tugas mengevaluasi kinerja unit usaha ini adalah menjadi tanggungjawab manajer unit usaha beserta pengurus BUMDes. Penting untuk diperhatikan adalah  saran dari Pengawas  dan Dewan  Komisaris  pada saat laporan pertanggungjawaban BUMDes di forum rembug desa.


Merintis Unit Usaha Baru Di BUMDes

BUMDes dapat berfungsi mewadahi berbagai usaha yang dikembangkan di pedesaan.  Oleh  karena  itu,  di  dalam BUMDes dapat terdiri   dari   beberapa   unit   usah berbeda-beda.   Ini  sebagaimana ditunjukkan pada contoh struktur organisasi BUMDes yang memiliki 3 unit usaha yaitu Unit Perdagangan, Unit Jasa Keuangan, dan Unit Produksi. Unit usaha yang berada di dalam BUMDes secara umum dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1.   Unit  Jasa  Keuangan,  misalnya  menjalankan  usaha  simpan pinjam.

2.  Unit usaha sektor riil/ekonomi, misalnya menjalankan usaha pertokoan atau waserda, foto copy, sablon, home industri, pengelolaan taman wisata desa, peternakan, perikanan, pertanian, dll


Merintis Unit Usaha Baru

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk merintis unit usaha baru adalah sbb:

1.   Menentukan siapa konsumen sasarannya (target pasarnya)

2.   Melakukan identifikasi kebutuhan, keinginan dan daya belinya

3.   Melayani  salah  satu  kebutuhan  dan  keinginannya  yang  bersifat jangka panjang dan                             menguntungkan

      4.   Mendirikan unit usaha untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut,  misalnya:

a)  Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah sarana transportasi, maka dibuka unit usaha jasa transportasi.

b)   Bila kebutuhan utama konsumen sasaran adalah kebutuhan sehari-hari, maka dirikan unit waserda atau minimarket.

c)   Bila  kebutuhan  utama  konsumen  sasaran  adalah  bahan baku untuk memproduksi tahu/tempe, maka dibuka unit usaha yang melayani kebutuhan kedelai dengan kualitas sebagaimana yang diinginkan

      5.   Usaha promosi dalam bentuk selebaran, papan pengumuman atau pemberitahuan melalui kendaraan         keliling perlu dilakukan. Tujuan dari promosi adalah menginformasikan kepada konsumen sasaran              berkenaan dengan penyediaan barang atau jasa yang mereka butuhkan dan inginkan.

      6.  Perlu dibuat perhitungan yang seksama menyangkut tingkat pengembalian modal usaha yang                   digunakan. Sehingga pengelola dan Dewan Komisaris dapat mengetahui pada tahun keberapa                   usahanya mulai berbuah atau menghasilkan keuntungan dan modalnya sudah kembali.

     7.   Pelayanan  yang  baik,  bersahabat  dan  ramah  harus  dijadikan sebagai landasan dalam menjalin          kerjasama dengan para konsumen. Sebab bagi usaha yang mencari keuntungan loyalitas konsumen         harus dipertahankan supaya mereka menjadi pelanggan tetap. Sehingga produk-produk yang                    ditawarkan ke pasar akan selalu terjual.

     8.   Pendirian usaha baru yang memiliki kesamaan dengan usaha yang sudah dijalankan oleh masyarakat        sebaiknya dihindari agar tidak terjadi persaingan dan perebutan pasar. Ini penting disadari mengingat          jumlah konsumen di pedesaan umumnya tidak cukup besar. Jika BUMDes membuka usaha yang             sudah dijalankan masyarakat dan berakibat berkurangnya omzet penjualan masyarakat dimungkinkan       akan menimbulkan persoalan baru.

     9.   Untuk  penjualan  produk-produk  yang  dipengaruhi  oleh  musim, seperti penjualan pakaian, sandal,         sepatu dan sejenisnya penting untuk selalu memperhatikan perubahan mode. Jika tidak dilakukan
           besar kemungkinan pr oduknya tidak diminati oleh pasar. Untuk itu,diperlukan inovasi baru atau selalu             mewaspadai perubahan yanterjadi di masyarakat.


Sumber :
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PUSAT KAJIAN DINAMIKA SISTEM PEMBANGUNAN (PKDSP) FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BRAWIJAYA2007

No comments:

computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih