A. Latar
Belakang
Didalam pembangunan masyarakat desa masih terdapat
permasalahan yang sangat relevan dibahas, alasannya. Pertama, dalam dua
dasawarsa terakhir, perkembangan pembangunan hanya berkecimpung di daerah
perkotaan sementara secara umum Negara kita Indonesia masih didominasi oleh
pedesaan. Kedua, kendati pada masa pemerintahan Orde Baru telah mencanangkan
berbagai upaya kebijaksanaan dan program pembangunan pedesaan, tetapi secara
riil dapat kita lihat bahwa kondisi social ekonomi masyarakat pedesaan masih
sangat jauh dari yang diharapkan (memprihatinkan).
Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat desa sangat perlu
diperhatikan oleh pemerintah dan perkembangan pembangunan masyarakat pedesaann
tidak hanya semata-mata pada sector pertanian, distribusi barang dan jasa tetapi
lebih kepada spectrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam
kebutuhan segenap anggota masyarakat sehingga mereka lebih bisa mandiri,
percaya diri, tidak bergantung dan terlepas dari belenggu structural yang
membuat hidup sengsara. Sementara itu, pembangunan juga perlu diarahkan untuk
merubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik sehingga dapat tercapai tujuan
dari ruang lingkup pembangunan pedesaan yang sangat luas.
Dari perkembangannya, cukup beragam strategi-strategi yang
dilakukan oleh Negara-negara berkembang (termasuk Indonesia) dalam upaya
pembangunan pedesaan. Tetapi dalam bacaan ini hanya membahas beberapa saja.
B. PEMBANGUNAN
(MASYARAKAT) DESA
Sebagaimana dikemukakan di atas, pembangunan adalah
Merupakan proses perubanan yang disengaja dan direncanakan lebih Lengkap
lagi, pembangunan berarti perubahan yang disengaja atau Direncanakan dengan
tujuan untuk mengubah keadaan yang tidak dikehandaki ke arah yang dikehendaki.
Istilah pembangunan umum- nya dipadamkan dengan istilah developmen, sekalipun
istilah developmen sebenarnya berarti perkembangan tanpa perencanaan. Maka
pcmbangunan masyarakat desa juga disebut rurar development. Demikian pula
istilah modemisasi juga sering diartikan identik dengan pembangunan, yakni mengingat
artinya sebagai proses penerapan pungetahnan dan teknologi modem pada berbagai
segi atau bidang kchidupan masyarakat. Sehingga, ada pula yang mendefinisikan
pcm- bnngunan sebagai usaha yang dilakukan secara sadar untuk menciptakan.
perubahan sosial melalui modemisasi.
Di negara-negara berkembang, proses perubahan dan perkem-
bangan yang terjadi padu ntasyarakat --termasuk masyarakat desa-- tidak lepas
dari campur tangan Pemerintah. Dengan demikian jelas bahwa yang merencanakan
dan merekayasa prubahan adalah Negara (cq. pemerintah), Campur tangan Negara
ini dilakukan dengan tujuan untnk mempercepat akselerasi pembangunan agar
bangsanya tidak tertinggal dari dunia Barat. Istilah dan pengertian
pembangunan tersebut di atas tidak lazim bagi negara-negara industri Barat yang
telah maju dan modern. Hal ini dapat dimengerti karena proses modemisasi di
Barat merupakan peroses perkembangan (developmen) intemal dan wajar lewat
industri dungan sistem kapitalisasinya. Proses ini bersifat wajar dalam arti
tidak ada perencanaan, pengendalian, atau kesengajaan terhadap jalannya proses
tcrsebut. Peran Pemerintah bersifat pasif. Kalaulah ada yang dapat
diperhitungkan sebagai kekuatan pengendali yang aktif, adalah kekuatan pasar.
Modernisasi ini, dengan industri dan system. Kapitalisme
yang melandasainya, telah mengantarkan negara- ncgara. Barat tersebut ke
tingkat kemajuan yang telah dicapainya sejauh ini. Bagaimana dengan dunia Ke
tiga, terasuk Indonesia? Mengapa pembangunan diperlukan? Hal ini mudah
dimengerti. Sebab, Negara negara berkembang (dunia ke tiga) semenjak memperoleh
kemerdekaannya; merasa bebas untuk menentukan-nasibnya sendiri. Hal yang segera
dirasakan adalah keterbelakangan dan ketertinggalan- nya dari dunia Barat. Maka
untuk memajukan Negara dan sekaligus untuk mengejar ketertinggalan itu; proses
modemisasi (dengan atau tanpa industrialisasi) yang biasa tidaklah cukup.
Moderenisasi itu harus direncanakan, dipacu, dan diakselerasikan, sedemikian
rupa sehingga ibarat kendaraan segcra bisa mengantar negara-negara
berkembang_tersebut menjadi negara yang maju dan sejahtera setara dengan
dunia`Barat. Pembangunan secara umum mengandung penger- tian secaman ini.
Bagaimana kegiatan pembangunan nasional di Indonesia? Scbagaimana telah
dijelaskan di atas, bahwa pembangunan adalah mcrupakan kegiatan yang
direncanakan. Oleh negara atau khususnya pemerintahu
Di Indonesia kegiatan pernbangunan nasiona1 secara berencana
telah dilancarkan semenjak tahun 1950-an, khususnya lewat pcran Dewan Perancang
Nasional (DEPPERNAS) yang memprioritas- kan pembangunan di bidang ekonomi.
Dengan diemikian, pemba~ nggunan nasional telah dilancarkan semenjak jaman
Orda, Orba, hingga sekarang. Bagaimana rumusan pengertian pembangungm nasional
kita? Diawali dengana penugasan Deppernas oleh Presiden untuk "meran-
cangkan pola masyarakat 'adil' dan makmur sebagaimana dfnuaksudkan o1ch
Pembukaan_UUD 1945”, maka Undang-undang Nomor ;85,Tabun 1958 menyiratkan
pengcrtian pembangunan nasional kita sebagai usaha untuk mempertinggi tingkat
kehidupan bangsa Indonesia dengan jalan peningkatan produksi dan pengubahm:
struktur pereko- nomian yang ada-menjadi struktur perekonomian nasional.
Rurnusan semacam ini ditegaskan kembali dalam Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960
Lentang-Garis-garis Besar Pola Pembanggunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969. Rencana ini
tidak berjalan seperti yang diharapkan. karena pecahnya pemberontakan G30S PKI
tahun l965. Kemudian, tahun.1966 Badan Perancang Pembangunan Naaional
(BAPPENAS) yang dibentuk tahun l967 mulai mengambil peran dalam rancangan
pembangunan nasional. Program-program pembangunan memperoleh landasannya lewat
pelbagai keputusan politik seperti tertera dalam Kepres Nomor 319 Tahun 1968
tentang Repelita I, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN 1973,
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang GBHN 1978, dan lainnya. Tap MPR Nomor
II/MPR/1983 menegas- kan hakekat pembnngunan nasional sebagai pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indo- nesia.
Bagaimana dengan pembangunan masyarakat desa? Dalam rumusan pembangunan
nasional tersebut ditetapkan bahwa pembangunan masyarakat desa merupakan bagian
integral dari pemba- ngangunan nasional. Secara lebih khusus pembangunan
masyarakat dcsa memiliki beberapa pengertian, antara lain:
§ Pembangunan "masyarakat delsa berarti
pembangunan masyarakat tradisional rnenjadi manusia modern (Horton dan Hunt,
1976, Alex Inkeles, 1765)
§ Pembangunan masyarakat desa berarti membangun
swadaya masyarakat dan rasa percaya pada diri sendiri (Mukerjee dalam
Bhattacharyya, 1972).
§ Pembangunan pcdesaan tidak lain dari pembangunan
usaha tani atau membangun pertanian (Mosher, 1974, Bertrand, 1958).
Di samping batasan-batasan tersebut, pembangunan desa di
Indonesia memiliki arti: pembangunan nasional yang ditujukan pada usaha
peningkamn taraf hidup masyarakat pedesaan, menumbuhkan partisipasi aktif
setiap anggota masyarakat terhadap pembangunan, dan menciptakan hubungan yang
selaras antara masyarakat dengan lingkungannya (berdasarkan GBHN dan Repelita-repelita).
* Dalam pada itu, istilah asing untuk pcmbangunan desa bukan hanya rural
development (RD), rnelainkan juga community development (CD).`Dua istilah ini
sering muncul dalam berbagai wacama tentang pembangunan masyarakat desa.
Sekalipun ada yang Cenda- rung tidak memperlihatkan perbedaannya, namun
sebcnamya tcrdapat perbedaan antara dua konsep itu.
CD merupakan pendekatan pemba- ngunan yang mengutamakan
panisipasi aktif masyarakat. CD berlaku baik di desa maupun di perkotaan. RD di
lain pihak hanya berlaku di pedesaan, dan mengutamakan keserasian masyarakat
dengan Iing- kungannya. Sejak tahun 1977 Indonesia mengembangkan konsep
Integrated Rural Development (IRD). IRD menekankan keterpaduan program-program
pembangunan yang ada di desa, yang kalau tidak dipadukan akan bersifat
fragmentaristik, terikat pada berbagai depanernen yang ada (Penanian, Sosial,
Perindustrian, dan lainnya) Berlandaskan Undang-undang'Nomor 5 'Tahun 1974,
pemba- ngunan desa yang diIaksanakan oleh Pemerintah terutama bertumpu pada
Departemen Dalam Negeri. Pasal 80 Undang-undang itu menyai takan bahwa Kepala
Wilayah (Gubernur, Bupatit,.Camat) adalah pcnguasa tunggal di bidang
pemerintahan dan berkewajiban untuk mengkoordinasikan pembangunan dan membina
kehidupan masyara- kat di segala bidang. Departemen Dalam Negeri rnemiliki
program program pembangunan jangka pendek dan panjang.
Progranm-program jangka pendek bertujuan untuk mensukses-
kan sector-sektor yang diprioritaskan dalam skala nasional seperti:
menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalarn pembangunan,
penggunaan teknologi dan ilmu pengetahuan, pening- katan produksi pangan
(pertanian); perluasan .kesempatan kerja, pemerataan pendapatan dan kegiatan
pembangunan, menggcrakan dan meningkatkan kegiatan perkoperasian, menggalakkan
dan meningkatkan Keluarga Berencana, Serta meningkatkan kesehatan' masyarakat.
Program-program jangka panjang dalam' garis besamya
bertujuan untuk memajukan dan mengembangkan selumh dcsa di Indonesia. Ukuran
kemajuan didasarkan atas tipologi desa yang dikembangkan oleh Departemen Dalam
Negeri; khususnya Ditjen Pembangunan Desa (BANGDES), yakni tipe desa swadaya,
swakarya, dan swasembada. Péngembangan ini tidak terlepas dari kerangka
Pembangunan Regional dan Nasional.
Langkah-langkah yang ditempuh Departemen Dalam Negeri dalam
kaitannya dengan program-program jangka pendek dan panjang tersebut rantara
lain adalah memperluas dan menyernpurnakan jaringan prasarana desa,
meningkatkan pengetahuan dan kcterampilan masyarakat desa, memper1uas
fasilitas serta pelayanan keehatan dan perbaikan sanitasi, pengembangan dan
perbaikan pernukiman, perlu- asan lapamgan kerja, pengembangan dan
pcningkatan perkoperasian, perbaikan dalam penggunaan dan peruntukan tanah, dam
lainnya.
PERUBAHAN-PERUBAHAN KHUSUS
Yang dimaksud dengan perubahan-perubahan khusus adalah
perubahan-perubahan yang menyangkut aspek-aspek tenentu yang diperkirakan
sangat penting dalam memahami kehidupan masyarakat desa. Dengan demikian,
analisa terhadap perubahan tentang atau yang berkait dengan aspek-aspek ini
akan dapat memperdalam pemahaman kita tentang dinamika kehidupan masyarakat
desa. Aspek-aspek yang akan dibahas dalam bab ini adalah: urbanisasi, kultur,
struktur,1ern- baga, dan pertanian. ‘
I. Urhanisasi dan perkembangan masyarakat desa
Urbanisasi, terlebih dalam artinya sebagi proses pengkotaan,
adalah suatu bentuk khusus proses modemisasi. Dengan kata lain, konsep
modemisasi yang sangat Iuas cakupan pengeniannya itu men- dapatkan bentuknya
yang khusus di pedesaan dalam konsep urbami- sasi. Sebagaimana diketahui,
urbanisasi kecuali berarti (1) 'proses péngkotaan (proscs mengkotanya suatu
daerah/desa) juga berarti: (2) proporsi penduduk yang tinggal di kota dibanding
dengan yang tinggal di desa, dan (3) perpindahan utau pergeseran penduduk dari
desa ke Kota (urbanward migration). " Pengertian pertama dan ke dua
umunya dinilai sebagai bersifat posltip, karena proses' ini menunjukkan
perkernbangan dan kemajuan desa. Dengan demikian, proses ini sesuai dengan
perspektif evolusioner. Dalam beberapa model khusus teori evolusi diwacanakan
bahwa desa yang masih terbelakang dan bersifat tradisional menjadi berkcmbang
dan maju setelah mendapatkan pengaruh kota. Model teori ini lazim disebut teori
dfusi kultural, '
Urbanisasi dalam arti proses pengkotaan hakekatnya menggam-
barkan proses perubahan dan suatu wilayah dengan masyarakatnya yang semula
adalah desa atau bersifat pedesaan kemudian berubah dan berkembang menjadi kota
atau bersifat kekotaan. Dalam kenyataannya secara urnum desa memang se1a1u
mengalami perubahan dan perkembangan. Cepat-1ambatnya atau besar-kecilnya
perubahan dan perkembangan yang terjadi tergantung pada banyak; faktor,
antara-lain tergantung kepada potensi wilayah yang bersangkutatan.) Perubahan
itu secara umum cenderung mengarah ke sifat-sifai perkotaa namun, tidak semua
pembahan dan perkernbangan yang terjadi di desa itu dapat disimpulkan sebagai
proses pengkotaan (proses perubahan desa menjadi kota). Proses perubahan itu
seringkali hanya merupakan proses perubahan. biasa-saja, yang hakekatnya secara
umum, terjadi-di semua kelompok masyarakat.
Mcnurut Ro1and L Warren, proses perubahan yang menunjukkan
terjadinya rnetamorpose, dari; desa rnenjadi kota hanya dapat disimak lewat
adanya gejala yang Olehnya disebut great change. Indikator dan adanya great
change ini adalah: (1) division of labor, yakni bila desa itu telah menunjukkan
tumbuh dan.berkernbangnya kelompok-kelompok kerja yang berbeda-beda tetapi
saling ada ketergantungan atau jalinan; (2) munculnya diferensiasi kepentingan
dan asosiasi; (3) semakin bertambahnya hubungana yang sistemik déngan
masyarakat yang lebih luas; (4) muncul dan berkembangnya fenomena birokratisasi
dan impersonali- sasi dalam kegiatan usaha; (5) pengalihan fungsi-fungsi ke
lembaga pémerintahan dan ke bidang-bidang usaha yang menguntungkan; (6) adanya
proses penyerapan gaya hidup perkotaan dan (7) adanya proses perubahan
nilai-ni1ai.(RoIand L Warren, 1963: 54).
Yang sering, diu1as, da1am berbagai; pembahasan adalah
konsep urbanasasi dalam artian pergeseran penduduk dari desa ke kota.
Urbanisasi dalam artian ini banyak diulas berkaitan dengan kerugian- Kerugian
yang dialarni desa. Dari sekian banyak penelitian yang ada' di Amerika Serikat
misalnya, kebanyakan mengungkapkan betapa besar kerugian yang diderita desa;
akibat adanya urbanisasi ini. Beberapa penelitian itu berkesimpulamsani, yakni
bahwa urbanisasi meng- akibatkan desa-desa kehilangan tenaga-tenaga terbaik'
(kaum muda) dan terpandainyaa.
C. Kesimpulan
Kebijakan perencanaan pembangunan desa merupakan suatu
pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam
perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang mencakup seluruh
aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan
bagi masyarakat.
Pembangunan Masyarakat Desa pada dasarnya adalah bertujuan
untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang
dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga
masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental
(jiwa),
Fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran
bermasyarakat dan bernegara. Akan tetapi pencapaian objektif dan target
pembangunan desa pada dasarnya banyak ditentukan oleh mekanisme dan struktur
yang dipakai sebagai sistem pembangunan desa.
Pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar
bagaimana menaikkan pendapatan nasional saja. Pembangunan ekonomi itu tidak
bisa diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan negara untuk
mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya.
No comments:
Post a Comment