ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DESA .............
BAB I ANGGOTA BUMDES
Pasal 1
1.
Anggota BUMDES adalah warga masyarakat desa ............. Kecamatan .............
Kabupaten .............
2. Anggota BUMDES berdasarkan kriteria yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan.
3. Setiap anggota BUMDES
harus mengikuti
secara
aktif
setiap pembinaan
yang
dilakukan dan dilaksanakan oleh
pengurus BUMDES.
4. Anggota BUMDES harus menghadiri
acara
yang diselenggarakan BUMDES.
5. Setiap anggota BUMDES harus aktif dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
BUMDES.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA BUMDES
Pasal 2
Anggota BUMDES berhak
atas
:
a. Memilih dan dipilih menjadi pengurus BUMDES dan menjadi
Badan Pengawas
(BP). b. Memberikan suaranya dalam pemungutan suara.
c. Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Memperoleh
pelayanan yang layak sebagai
anggota BUMDES.
Pasal 3
Anggota BUMDES berkewajiban atas :
a. Turut serta dalam memajukan usaha BUMDES baik secara langsung maupun tidak
langsung.
b. Menghadiri rapat-rapat yang perlu dan diadakan oleh pengurus BUMDES.
c. Mengikuti secara aktif program yang telah digariskan oleh BUMDES terutama dalam
peningkatan usaha ekonomi produktif dan Sumber
Daya
Manusia.
d. Mematuhi dan melaksanakan semua peraturan dan beban yang menjadi tanggungjawabnya.
BAB III
ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN Pasal 4
Organisasi
BUMDes
adalah Badan Usaha Milik
Desa ............. dimana pengelolaannya diserahkan
sepenuhnya kepada
pengurus BUMDes yang ditunjuk oleh
masyarakat
melalui musyawarah Desa
Pasal 5
Kepengurusan
1. Pengurus BUMDes dipilih berdasarkan musyawarah Desa serta diangkat dan
diberhentikan dengan Surat
Keputusan Kepala Desa
yang diambil dari unsur
Pemerintahan Desa dan masyarakat
2. Masa bhakti kepengurusan BUMDes
selama 3 (tiga) tahun dan
dapat
dipilh kembali untuk masa bhakti
selanjutnya
3. Kepengurusan BUMDes .............
dapat diberhentikan apabila :
a. Telah selesai masa bhaktinya b. Mengundurkan diri
c. Tidak dapat
melaksanakan
tugas dengan
baik, sehingga
menghambat
pertumbuhan BUMDes
d. Terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
memperoleh ketetapan hukum.
e. Pindah tempat tinggal
dari
wilayah desa f. Meninggal Dunia.
4. Kepengurusan BUMDes .............
terdiri dari :
a. Komisaris
b.
Pengawas
c. Direksi
d. Manajemen
5. Komisaris BUMDes adalah Kepala
Desa ............. yang dipilih melalui
Musyawarah Desa
6. Pengawas terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota
b. Wakil ketua merangkap anggota c.
Sekretaris merangkap anggota
d. Para
anggota yang keseluruhannya berjumlah ganjil
7. Direksi terdiri dari :
a. Direktur
b. Kepala bagian administrasi
dan keuangan g. Manajemen terdiri
dari :
a. Kepala atau manajer usaha
b. Staf yang membidangi
administrasi dan keuangan
c. Staf yang membidangi
jenis kegiatan usaha
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 6
Komisaris
1. Komisaris
dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada musyawarah desa
2. Komisaris
mempunyai tugas
dan tanggungjawab sebagai
berikut :
a. Memberikan nasehat kepada direksi, bagian pengelola atau manajemen dalam melaksanakan pengelolaan BUMDes
b. Memberikan saran dan pendapat mengenai permasalahan yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMDes
c. Mengawasi
segala kegiatan usaha apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja
kepengurusan
Pasal 7
Pengawas
1. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan BUMDES sekurang-
kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
2. Membuat laporan tertulis hasil dari pengawasan kebijaksanaan dan disampaikan
kepada pengurus dan dilaporkan dalam
musyawarah desa.
3.
Memberikan saran, koreksi dan peringatan kepada pengurus BUMDES.
4. Merealisasi kebijakan
yang diusulkan oleh pengurus BUMDES untuk kemajuan
BUMDES dan hasil realisasi ini harus dilaporkan dan disyahkan
dalam musyawarah desa.
5. memberikan kebijakan yang sangat
penting yang membantu ke
dalam kinerja
proses
kinerja BUMDES.
Pasal 8
Direksi
1. Direksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada komisaris dan musyawarah desa
2. Direksi mempunyai tugas
dan tanggungjawab sebagai
berikut :
a. Membuat laporan bulanan mengenai pengelolaan keuangan
b. Membuat progress kegiatan dalam bulan berjalan
c. Setiap bulan direksi mempunyai tugas menyampaikan laporan dari seluruh
BUMDes kepada komisaris
d. Melaporkan perkembangan usaha kepada masyarakat melalui musyawarah
desa
sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam setahun
Pasal 8
Managemen
1. Manajemen dalam penyelenggaraan tugasnya bertanggung jawab kepada direksi
dan
komisaris
2. Manajemen mempunyai
tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut :
a. Menyampaikan laporan dari seluruh kegiatan usaha BUMDes kepada Direksi dan komisaris
secara berkala
b. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban dari seluruh kegiatan BUMDes
sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun kepada Direksi untuk
pertanggungjawaban kepada musyawarah desa
BAB VII
SUMBER DANA Pasal 14
BUMDES memiliki sumber dana lain, diantaranya:
a. Kekayaan Desa yang dipisahkan diinventariskan di Bumdes;
b. Dana Program Pemerintah Kabupaten Propinsi
dan
Pusat; c. Sumbangan/Pinjaman dari Badan lain yang tidak mengikat;
d. Hasil Usaha Bumdes;
e. Investor
baik
dari luar ataupun dari dalam desa.
DANA PERGULIRAN
Pasal 15
1. BUMDES dapat menentukan dana perguliran kepada masyarakat / kelompok dimana
kelompok atau masyarakat tersebut telah
memenuhi criteria yang telah ditentukan.
2. Kriteria yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal 17, adalah :
a. Kelompok keluarga miskin
b. Pengusaha ekonomi lemah
c. Kelompok yang mempunyai
keahlian tetapi tidak memiliki modal.
3. Besarnya pinjaman untuk usaha dapat ditentukan sesuai
kelayakan keuangan dan
kelayakan usahanya yang mengacu kepada berita Tim Verifikasi
(TV).
Pasal 16
1. Syarat-syarat bagi kelompok usaha yang mengajukan
pinjaman
adalah sebagai
berikut:
a. Surat
berita
acara
pembentukan kelompok, bagi kelompok
yang
menerima
anggota baru harus mendapat persetujuan dari kelompok
yang lama.
b. Menyampaikan usulan pengajuan usulan bagi
kelompok yang mengajukan
c. Menandatangani surat pernyataan utang kepada BUMDES yang harus diketahui
oleh akhli warisnya.
d. Fhoto copy KTP yang masih berlaku
e. Syarat-syarat lain menyusul berdasarkan teknis.
f.
Tidak mempunyai tunggakan
2. Musyawarah desa dapat
membuat dan memutuskan konsep
perguliran dan ekonomi produktif yang dilaksanakan oleh BUMDES
3. Bagi kelompok yang
sifatnya
memerlukan pendanaan yang besar seperti
perdagangan, jasa, industri kecil dan
lain-lain, maka besarnya ditentukan berdasarkan atas perhitungan kelayakan usaha dan diputuskan dalam musyawarah desa.
PROSES PENGAJUAN
Pasal 17
1. Masyarakat / calon penerima manfaat mengajukan usulan ke kelompok yang
dilengkapi dengan fhoto copy KTP yang masih berlaku.
2. Kelompok menampung usulan pengajuan dari masyarakat.
3. Sebelum pengurus kelompok membuat usulan / proposal, kelompok wajib
melaksanakan
pertemuan kelompok rutin
dengan anggotanya yang
membahas kelayakan calon peminjam baru.
4.
Setelah dibahas bersama anggota kelompok, pengurus kelompok membuat usulan
/proposal
sesuai
dengan pengajuan, kemudian kelompok membuat rekomendasi
bagi peminjam
baru.
5.
Sebelum usulan
diajukan ke
LPM,
kelompok
perlu konsultasi terlebih dahulu
ke
BUMDES dalam
pembuatan usulan.
6. Semua usulan yang
masuk ke BUMDES diverifikasi pengurus BUMDES baik dalam
hal administrasi maupun kelayakan usaha dilapangan.
7. Pemberian keputusan pinjaman dari BUMDES
BAB X
PEMBAGIAN KEUANGAN
SISA HASIL USAHA
BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Pasal 18
1. Pembagian Sisa
Hasil Usaha BUMDes Sebagai berikut :
a. Untuk
Operasional
Bumdes : 5 %
b. Untuk
Penambahan Modal : 15 % c. Untuk Pendapatan Asli Desa : 20 % d.
Untuk Dana Santunan : 10 % e. Untuk
Upah Pengurus : 40 % f. Untuk Pengembalian pinjaman : 10 %
2. Pengembalian pinjaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat 1 hurup f,
apabila Bumdes Menggunakan dana pinjaman
dari
Badan lain apabila tidak menggunakan pinjaman dari badan lain maka akan di
akumulasikan untuk
penambahan modal usaha.
BAB XI SANKSI-SANKSI Pasal 19
1. Jika peminjam tidak
membayar cicilan pada waktu yang telah ditentukan, maka
peminjam dikenai denda yang besarnya 1/12 x 20 % atau 2% (pembulatan). Denda ini harus dibayar bersama cicilan terhutang.
2. Jika peminjam tidak melunasi hutangnya pada jangka waktu yang telah ditentukan, maka peminjam tersebut tidak
berhak lagi mendapatkan dana pinjaman sampai
batas waktu yang ditentukan serta tetap harus
melunasi
pinjaman serta bunganya.
BAB XII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 20
1. Bila timbul perselisihan antara peminjam dengan kelompok atau antara kelompok
dengan BUMDES dalam melaksanakan kegiatan ekonomi
produktif diusahakan penyelesaiannya melalui
musyawarah.
2. Bila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka penyelesaiannya dimasukan ke agenda musyawarah desa.
3. Bila masih juga belum dapat penyelesaiannya pada
ayat (1) dan (2),
maka langkah
terakhir penyelesaiannya diajukan ke pengadilan.
BAB XIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 21
1. Hal-hal
yang belum
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini
akan diatur kemudian dalam
Program Kerja dan peraturan-peraturan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga (ART)
ini.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan oleh forum musyawarah dan disetujui oleh badan pengawas serta ditetapkan oleh kepala desa selaku Komisaris.
Ditetapkan dalam Rapat Musyawarah Desa
Tempat :
Desa .............
Kecamatan : ............. Kabupaten : .............
Propinsi :
Jawa Barat
Pada tanggal :
12 September 2009
Disyahkan oleh
peserta Musyawarah Desa (terlampir)
KETUA
EMAN SUHERMAN
SEKRETARIS
BURHANUDIN