Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka
perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan
pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur
dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada
seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan,
pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan
desa itu sendiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan
prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya
sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan
Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Dengan
demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat
benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa
tatakelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Secara garis besar alur Penyusunan APB
Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam bagan berikut ini.
Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan
APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
1. Pemerintah Desa ( Kepala
Desa dan Perangkat Desa )
2. BPD (Badan
Permusyawaratan Desa)
3. Perwakilan Warga (Tokoh
Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
4. Bupati/Camat
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam
penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Peran Kepala Desa
- Menyiapkan SK Tim Penyusun
- Membahas Ranperdes APB Desa dan
Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
- Menetapkan Perdes APB Desa dan
Perdes APB Desa Perubahan
- Menyosialisasikan Perdes APB
Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
- Menetapkan kebijakan
pelaksanaan APB Desa
- Menetapkan kebijakan
pengelolaan barang desa
- Menerbitkan Keputusan Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
- Menetapkan bendahara desa
- Menetapkan petugas yang melakukan
pemungutan penerimaan desa
- Menetapkan pengelolaan aset
desa.
Peran Sekertaris Desa
- Memimpin penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA)
- Menyiapkan Ranperdes APB Desa,
Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.
- Memeriksa dan merekomendasi RAB
yang diusulkan oleh pelaksana.
- Menyusun Rancangan Keputusan
Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
- Mendokumentasikan proses
penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris
Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Peran BPD
- Membahas Ranperdes APB Desa dan
APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan
bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP
Desa).
- Menyetujui dan menetapkan APB
Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
- Mengawasi Proses Penyusunan dan
Implementasi APB Desa.
- Peran
Maysarakat
- Konsolidasi partisipan yang
terlibat dalam proses.
- Agregasi kepentingan
(mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
- Memilih preferensi (prioritas)
program dan kegiatan.
- Monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Perdes APB Desa.
- Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
Peran Bupati
- Melakukan Evaluasi
- Melakukan Pembinaan
- Melakukan Pengawasan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati
melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu
pemberdayaan desa
Contoh Perdes dan format APBDes dapat di download disini : https://www.dropbox.com/requests#
Contoh Perdes dan format APBDes dapat di download disini : https://www.dropbox.com/requests#