Saturday, 28 January 2017

Prinsip Tata Kelola BUMDes







1.   Prinsip Umum Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes):

   Pengelolaan  BUMDes  harus  diljalankan  dengan  menggunakan prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntable, dan sustainable, dengan mekanisme member-base dan self help yang   dijalankan  secara  profesional,  dan   mandiri.   Berkenaan dengan hal itu, untuk membangun BUMDes diperlukan informasi yang akurat dan tepat tentang karakteristik ke-lokal-an, termasuk ciri sosial-budaya masyarakatnya dan peluang pasar dari produk (barang dan jasa) yang dihasilkan.

    BUMDes  sebagai  badan  usaha  yang  dibangun  atas  inisiatif masyarakat dan menganut asas mandiri, harus mengutamakan perolehan modalnya berasal dari masyarakat dan Pemdes. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat memperoleh modal dari pihak luar, seperti dari Pemerintah Kabupaten atau pihak lain, bahkan dapat pula melakukan pinjaman kepada pihak ke tiga, sesuai peraturan perundang-undangan. Pengaturan lebih lanjut mengenai BUMDes tentunya akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

   BUMDes didirikan dengan tujuan yang jelas. Tujuan tersebut, akan direalisir diantaranya dengan cara memberikan pelayanan kebutuhan untuk usaha produktif terutama bagi kelompok miskin di pedesaan, mengurangi praktek ijon (rente) dan pelepasan uang, menciptakan  pemerataan  kesempatan  berusaha,  dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Hal penting lainnya adalah BUMDes harus mampu mendidik masyarakat membiasakan menabung, dengan cara demikian akan dapat mendorong pembangunan ekonomi masyarakat desa secara mandiri.

   Pengelolaan  BUMDes,  diprediksi  akan  tetap  melibatkan  pihak ketiga  yang  tidak  saja  berdampak  pada  masyarakat  desa  itu


sendiri, tetapi juga masyarakat dalam cakupan yang lebih luas (kabupaten).  Oleh  sebab  itu,  pendirian  BUMDes  yang  diinisiasi oleh masyarakat harus tetap mempertimbangkan keberadaan potensi  ekonomi  desa  yang  mendukung,  pembayaran  pajak  di desa, dan kepatuhan masyarakat desa terhadap kewajibannya. Kesemua ini menuntut keterlibatan pemerintah kabupaten.

   Diprediksi   bahwa   karakteristik   masyarakat   desa   yang   perlu mendapat pelayanan utama BUMDes adalah: (a) masyarakat desa yang dalam mencukupi kebutuhan hidupnya berupa pangan, sandang dan papan, sebagian besar memiliki matapencaharian di sektor pertanian dan melakukan kegiatan usaha ekonomi yang bersifat usaha informal; (b) masyarakat desa yang penghasilannya tergolong sangat rendah, dan sulit menyisihkan sebagian penghasilannya untuk modal pengembangan usaha selanjutnya; (c) masyarakat desa yang dalam hal tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, sehingga banyak jatuh ke tangan pengusaha yang memiliki modal lebih kuat; dan yang terpenting adalah   (d) masyarakat desa yang dalam kegiatan usahanya cenderung diperburuk oleh sistem pemasaran yang memberikan kesempatan kepada pemilik modal untuk dapat menekan harga, sehingga  mereka cenderung  memeras  dan  menikmati  sebagian besar  dari  hasil  kerja  masyarakat  desa.  Atas  dasar  prediksi tersebut, maka karakter BUMDes sesuai dengan ciri-ciri utamanya, prinsip yang mendasari, mekanisme dan sistem pengelolaanya.

   Secara umum pendirian BUMDes dimaksudkan untuk:

o  Meningkatkan  pelayanan  kepada  masyarakat  (standar pelayanan minimal), agar berkembang usaha masyarakat di desa.

o  Memberdayakan   desa   sebagai   wilayah   yang   otonom berkenaan dengan usaha-usaha produktif bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PADesa.

o  Meningkatkan   kemandirian   dan   kapasitas   desa   serta masyarakat dalam melakukan penguatan ekonomi di desa.


2.   Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting untuk dielaborasi atau


diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat. Terdapat 6 (enam) prinsip dalam mengelola BUMDes yaitu:

1.   Kooperatif,  Semua  komponen  yang  terlibat  di  dalam  BUMDes harus  mampu  melakukan  kerjasama  yang  baik  demi pengembangan dan kelangsungan hidup usahanya.

2.   Partisipatif.  Semua  komponen  yang  terlibat  di  dalam  BUMDes harus   bersedia   secara   sukarela   atau   diminta   memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.

3.   Emansipatif.  Semua komponen  yang  terlibat  di  dalam  BUMDes harus diperlakukan sama tanpa memandang golongan, suku, dan agama.

4. Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap kepentingan masyarakat umum harus dapat diketahui oleh segenap lapisan masyarakat dengan mudah dan terbuka.

5.  Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.

6. Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat dalam wadah BUMDes.

Terkait dengan implementasi Alokasi Dana Desa (ADD), maka proses penguatan ekonomi desa melalui BUMDes diharapkan akan lebih berdaya. Hal ini disebabkan adanya penopang yakni  dana anggaran desa yang semakin besar. Sehingga memungkinkan ketersediaan permodalan yang cukup untuk pendirian BUMDes. Jika ini berlaku sejalan, maka akan terjadi peningkatan PADesa yang selanjutnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan desa.

Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa adalah memperkuat kerjasama (cooperatif),   membangun kebersamaan/ menjalin  kerekatan  disemua  lapisan  masyarakat  desa.  Sehingga  itu menjadi   daya   dorong   (steam   engine)   dalam   upaya   pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan membuk akses pasar.

No comments:

computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih