1.
Prinsip Umum Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes):
• Pengelolaan BUMDes
harus
diljalankan
dengan menggunakan
prinsip kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntable,
dan sustainable, dengan mekanisme
member-base dan self help yang dijalankan
secara
profesional, dan
mandiri. Berkenaan
dengan hal itu, untuk membangun BUMDes diperlukan
informasi yang akurat dan tepat tentang karakteristik ke-lokal-an,
termasuk ciri sosial-budaya masyarakatnya dan peluang pasar dari produk
(barang dan jasa) yang dihasilkan.
• BUMDes sebagai
badan usaha
yang dibangun
atas
inisiatif masyarakat dan menganut asas
mandiri, harus mengutamakan
perolehan modalnya berasal dari masyarakat dan Pemdes.
Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan BUMDes dapat
memperoleh modal dari
pihak luar, seperti dari Pemerintah
Kabupaten atau pihak lain, bahkan dapat pula melakukan pinjaman kepada
pihak ke tiga, sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai BUMDes tentunya akan diatur melalui Peraturan Daerah
(Perda).
• BUMDes didirikan dengan tujuan yang jelas. Tujuan tersebut, akan direalisir diantaranya dengan cara
memberikan pelayanan kebutuhan untuk usaha produktif
terutama bagi kelompok miskin di pedesaan, mengurangi praktek ijon (rente) dan pelepasan uang,
menciptakan pemerataan
kesempatan berusaha,
dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Hal
penting lainnya adalah BUMDes harus mampu
mendidik masyarakat membiasakan
menabung, dengan cara demikian akan dapat mendorong
pembangunan ekonomi masyarakat
desa secara mandiri.
• Pengelolaan BUMDes, diprediksi
akan tetap melibatkan pihak
ketiga yang tidak saja berdampak pada masyarakat desa
itu
sendiri, tetapi juga masyarakat dalam cakupan yang lebih luas (kabupaten).
Oleh sebab itu, pendirian BUMDes
yang
diinisiasi
oleh masyarakat harus tetap mempertimbangkan
keberadaan potensi ekonomi desa yang mendukung,
pembayaran pajak di desa, dan
kepatuhan masyarakat desa terhadap kewajibannya.
Kesemua ini menuntut keterlibatan
pemerintah kabupaten.
• Diprediksi
bahwa karakteristik masyarakat desa
yang
perlu mendapat pelayanan
utama BUMDes adalah: (a) masyarakat desa
yang dalam mencukupi kebutuhan
hidupnya berupa pangan, sandang dan
papan, sebagian besar memiliki matapencaharian di
sektor pertanian dan melakukan kegiatan usaha ekonomi yang
bersifat usaha informal; (b) masyarakat
desa yang penghasilannya
tergolong sangat rendah,
dan sulit menyisihkan sebagian
penghasilannya untuk modal pengembangan usaha selanjutnya; (c) masyarakat desa
yang dalam hal tidak dapat
mencukupi kebutuhan hidupnya sendiri, sehingga banyak jatuh ke tangan pengusaha yang memiliki
modal lebih kuat; dan yang terpenting
adalah (d) masyarakat
desa yang dalam kegiatan usahanya cenderung
diperburuk oleh sistem pemasaran yang
memberikan kesempatan kepada
pemilik modal untuk dapat menekan harga, sehingga mereka cenderung
memeras dan
menikmati sebagian besar dari hasil kerja
masyarakat
desa.
Atas dasar prediksi tersebut, maka karakter BUMDes sesuai dengan
ciri-ciri utamanya,
prinsip yang mendasari, mekanisme dan
sistem pengelolaanya.
• Secara
umum pendirian BUMDes dimaksudkan untuk:
o Meningkatkan
pelayanan kepada
masyarakat (standar pelayanan minimal),
agar berkembang usaha masyarakat di desa.
o Memberdayakan desa
sebagai wilayah yang
otonom berkenaan
dengan usaha-usaha produktif
bagi upaya pengentasan kemiskinan, pengangguran dan peningkatan PADesa.
o Meningkatkan kemandirian dan
kapasitas desa
serta masyarakat dalam
melakukan penguatan
ekonomi di desa.
2. Prinsip
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
(BUMDes)
Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes penting
untuk dielaborasi atau
diuraikan agar difahami dan dipersepsikan dengan
cara yang sama oleh pemerintah desa, anggota (penyerta modal), BPD, Pemkab, dan masyarakat.
Terdapat 6 (enam) prinsip dalam
mengelola BUMDes yaitu:
1. Kooperatif, Semua komponen yang terlibat
di dalam BUMDes harus
mampu melakukan
kerjasama yang
baik demi pengembangan
dan kelangsungan hidup
usahanya.
2. Partisipatif. Semua
komponen
yang terlibat di
dalam BUMDes
harus bersedia secara
sukarela atau diminta memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan
usaha BUMDes.
3. Emansipatif.
Semua komponen yang terlibat di
dalam BUMDes harus diperlakukan sama
tanpa memandang golongan, suku, dan agama.
4. Transparan. Aktivitas yang berpengaruh terhadap
kepentingan masyarakat
umum harus dapat diketahui
oleh segenap lapisan masyarakat
dengan mudah dan terbuka.
5.
Akuntabel. Seluruh kegiatan usaha harus dapat
dipertanggung jawabkan secara teknis maupun administratif.
6. Sustainabel. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat
dalam wadah BUMDes.
Terkait dengan implementasi Alokasi Dana Desa (ADD), maka proses penguatan
ekonomi desa melalui BUMDes
diharapkan akan lebih berdaya. Hal ini disebabkan adanya penopang yakni
dana anggaran desa yang
semakin besar. Sehingga
memungkinkan ketersediaan permodalan yang cukup untuk pendirian BUMDes. Jika ini berlaku sejalan, maka akan
terjadi peningkatan PADesa
yang selanjutnya dapat digunakan untuk kegiatan
pembangunan desa.
Hal utama yang penting dalam upaya penguatan ekonomi desa
adalah memperkuat kerjasama (cooperatif), membangun kebersamaan/ menjalin kerekatan disemua lapisan
masyarakat
desa. Sehingga itu menjadi daya dorong
(steam engine)
dalam upaya
pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan
membuk akses pasar.
No comments:
Post a Comment