Friday 3 June 2016

Contoh Perdes Tentang BUMDES















KEPALA DESA ......................
KECAMATAN ...................... KABUPATEN CIANJUR

PERATURAN DESA ......................
NOMOR   ....... TAHUN 2015

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA ......................

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Desa;


b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);


2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);


3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);


4.
- 1 -
 
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,  Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 tambahan Lembaran Negara Rebupblik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);


6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014, tentang Teknis Penyusunan Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);


9.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);


10.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tatatertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);


11.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);


12.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);


13.
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2009 Nomor 13);


14.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010-2015;


15.
Peraturan Desa ...................... Nomor ….. Tahun ……., tentang Rencana Jangka Menengah Desa ...................... (RPJM Desa) Tahun ……. - ……. (Lembaran Desa ...................... Tahun …... Nomor ...., tambahan Lembaran Desa ...................... Tahun …… Nomor .……);





Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................
dan
KEPALA DESA ......................


MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.        Desa adalah Desa ......................;
2.        Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa ......................;
3.        Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa ......................
4.        Kepala Desa adalah Kepala Desa ......................;
5.        Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa ......................;
6.        Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Badan Usaha Milik Desa ......................;
7.        Musyawarah Desa adalah Musyawarah Desa ......................;
8.        Peraturan Desa adalah Peraturan Desa ......................;
9.        Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ......................;
10.     Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
11.     Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.     Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
14.     Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
15.     Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
16.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
17.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa


BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN

                                                             Pasal 2      

(1)    Badan Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa ………………..
(2)    Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa .......................


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3

Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.

Pasal 4

Pendirian BUM Desa bertujuan:
a.     meningkatkan perekonomian Desa;
b.     mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c.     meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d.     mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e.     menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f.      membuka lapangan kerja;
g.     meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h.    meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.


BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA

Bagian Kesatu
Bentuk Organisasi BUM Desa

Pasal 5

(1)    BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum.
(2)    Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
(3)    Dalam hal BUM Desa tidak mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa didasarkan pada Peraturan Desa ini.

Pasal 6

BUM Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a.     Perseroan Terbatas sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas;
b.     Persekutuan Komanditer sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KUHD;
c.     Lembaga Keuangan Mikro dengan andil BUM Desa minimal sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.

Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUM Desa

Pasal 7

Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.

Pasal 8

(1)    Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari :
a. Penasihat; 
b. Pelaksana Operasional; dan
c. Pengawas.
(2)    Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa.
(3)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban :
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(4)    Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.

Pasal 9

(1)    Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
(2)    Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian Desa lainnya.
(3)    Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 10

(1)    Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi :
a. masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur, adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2)    Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan :  
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 11

Masa jabatan pelaksana operasional BUM Desa selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Pasal 12

(1)    Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berasal dari perwakilan masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat.
(2)    Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
(3)    Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4)    Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5)    Masa bakti Pengawas selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat kembali.

Pasal 13

Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dipilih oleh masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa.

Bagian Ketiga
Modal BUM Desa

Pasal 14

(1)    Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2)    Modal BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c. kerjasama permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga.

Pasal 15

(1)    Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal  14 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2)    Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat serta investasi masyarakat pada kegiatan usaha BUM Desa.
(3)    Kerjasama permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c berasal dari investasi pihak swasta/pihak ketiga kepada satuan kegiatan usaha BUM Desa.

Bagian Keempat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 16

(1)    Pelaksana operasional wajib menyusun dan menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa.
(2)    Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3)    Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal.
(4)    Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah Desa.
(5)    Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa.

Bagian Kelima
Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa

Pasal 17

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a. usaha air bersih desa;
c.         cadangan pangan desa/lumbung desa; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
     
Pasal 18

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa dan kegiatan usaha yang ada di desa,  dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan Asli Desa.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. alat transportasi;
b. alat angkut barang;
c. alat pertanian;
d. perkakas pesta;
e. gedung pertemuan;
f.  rumah toko;
g. warung internet;
h. tanah milik BUM Desa; dan
i.  barang sewaan lainnya.

Pasal 19

(1)    BUM Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa pelayanan masyarakat Desa dan kegiatan usaha yang ada di desa.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a. jasa pembayaran listrik, air, telepon dan perkreditan;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.

Pasal 20

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading) barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a. pabrik makanan ringan (keripik singkong/pisang, enye, dll);
b. pabrik bahan bangunan (batako, paving, dll);
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. kegiatan bisnis produktif lainnya.

Pasal 21

(1)    BUM Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha ekonomi Desa.
(2)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

Pasal 22

(1)    BUM Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa maupun kawasan perdesaan.
(2)    Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3)    Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi :
a. pengembangan usaha agen sembako berskala desa untuk mengorganisasi kebutuhan barang pedagang sembako/warung klontongan agar usahanya menjadi lebih kompetitif;
b. Desa Wisata yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal lainnya.

Bagian Keenam
Alokasi Hasil Usaha BUM Desa

Pasal 23

(1)    Hasil usaha BUM Desa merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)    Pembagian hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3)    Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4)    Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.

Bagian Ketujuh
Kepailitan BUM Desa

Pasal 24

(1)    Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2)    Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3)    Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

Bagian Kedelapan
Kerjasama BUM Desa dengan BUM Desa lain dan dengan Pihak Ketiga

Pasal 25

(1)    BUM Desa dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga.
(2)    Kerjasama antar BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3)    Kerjasama antar BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pensihat.

Pasal 26

(1)    Kerjasama BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga diatur dengan naskah perjanjian kerjasama.
(2)    Naskah perjanjian kerjasama tentang kerjasama BUM Desa dengan BUM Desa lain paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g.         pengalihan aset ; dan
h. penyelesaian perselisihan
(3)    Naskah perjanjian kerjasama antar BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga ditetapkan oleh Pelaksana Operasional setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Penasihat.

Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUM Desa

Pasal 27

(1)    Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)    BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa.
(3)    Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
                                                                              

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28

BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Desa ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29

Pada saat Peratruan Desa ini mulai berlaku, ketentuan apapun di desa mengenai Badan Usaha Milik Desa yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 30

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa.



Ditetapkan di ......................
Pada tanggal, ……………………… 2016

KEPALA DESA ......................




-------------------------


Diundangkan di ......................
Pada tanggal, ……………………… 2016

SEKRETARIS DESA ......................




-------------------------

BERITA DESA TAHUN 2016 NOMOR ……





Proses Usaha Sanitasi Berbasis Masyarakat


Thursday 3 March 2016

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Kenapa perlu BUMDes ?
Sebagai penyediaan pelayanan public
Mendorong pembangunan ekonomi desa
Peningkatan kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian

Mengapa Perlu KELEMBAGAAN BUMDes ?
}  Memungkinkan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
}  Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD
}  Penciptaan lapangan pekerjaan
}  Mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal

PERANAN BUMDes
}   SEBAGAI INSTRUMEN PENGUATAN OTONOMI DESA : MENDORONG PRAKARSA MASYARAKAT DESA UTK MENGEMBANGKAN POTENSI DESANYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN DESA
}  SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT : MENDORONG KESEMPATAN BERUSAHA DI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN  UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyerataan modal (Saham atau andil
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)

Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuaidengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)  Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)     Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3)   Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1. Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2.  Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
         a. Pemerintah Desa;
         b. Tabungan masyarakat;
         c.  Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
         d.  Pinjaman; dan/atau
         e. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat
Pasal 80
1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD
Pasal 81
1.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2.  Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3. Daerah Kabupaten/Kota
4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-  kurangnya memuat
> bentuk badan hukum;
> Kepengurusan;
> Hak dan kewajiban;
> Permodalan;
> Bagi hasil usaha atau keuntungan;
> Kerjasama dengan pihak ketiga;
>Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES

BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif(‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandir



Friday 19 February 2016

Alur Penyusunan APBDes


Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa Uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola kepemerintahan desa dijalankan dengan baik.
Secara garis besar alur Penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai tergambar dalam bagan berikut ini.
Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut
1.   Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa )
2.   BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
3.   Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
4.   Bupati/Camat

Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.
Peran Kepala Desa
  1. Menyiapkan SK Tim Penyusun
  2. Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD
  3. Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
  4. Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa
  5. Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
  6. Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
  7. Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
  8. Menetapkan bendahara desa
  9. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
  10. Menetapkan pengelolaan aset desa.

Peran Sekertaris Desa
  1. Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
  2. Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban    APB Desa.
  3. Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.
  4. Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.
  5. Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
Peran BPD
  1. Membahas Ranperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
  2. Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.
  3. Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.
  4. Peran Maysarakat
  5. Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.
  6. Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).
  7. Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.
  8. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.
  9. Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).
Peran Bupati
  1. Melakukan Evaluasi
  2. Melakukan Pembinaan
  3. Melakukan Pengawasan

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa

Contoh Perdes dan format APBDes dapat di download disini : https://www.dropbox.com/requests#

Pengaspalan Jalan Dusun Cisapi Desa Mekarjaya Kec Kabandungan Kab Sukabumi


Saturday 9 May 2015

Berpikir mandiri

1. Menerima dirimu apa adanya
amu tidak mungkin bisa membangun pribadi yang kuat dan mandiri jika kamu gak menerima dirimu sendiri. Terima dan syukurilah apa yang sudah diberikan Tuhan bagimu: tubuhmu, kepribadianmu, pendapatmu, pilihanmu, dan kisah hidupmu. Gak ada manusia yang sempurna kok. Lupakanlah kesalahanmu di masa lalu dan belajarlah dari pengalaman tersebut. Selalu berusaha menjadi lebih baik dan yang paling penting: cintai dirimu sendiri. Ini tahap penting, dengan menerima dirimu apa adanya, kamu gak lagi mencoba meniru orang lain.

2. Percaya diri.
Setiap saat kita akan dihadapkan pada pilihan-pilihan, dan tugas kita adalah memutuskan. Rasa percaya diri akan membuatmu mempercayai keputusan-keputusanmu sendiri. Kamu udah gede, gak perlu minta orang tuamu memutuskan sesuatu buatmu kan?

3. Menerima sekeliling kita.
Pribadi yang mandiri  adalah mereka yang melihat dunia dengan segala kebaikan dan keburukannya, dan secara sadar memilih untuk menjadi kuat demi diri mereka dan demi orang lain. Dengan menerima keadaan di sekeliling kita, kamu juga akan melihat beragam cara untuk menjadi hidup di luar sana

4. Mandiri secara emosional.
Kita pasti punya orang-orang yang kita kasihi: keluarga, sahabat, kekasih. Tapi ingatlah bahwa mereka tidak akan selamanya bersama kita, baik itu pergi dari sisi kita, menjauh karena suatu hal, atau bahkan meninggal dunia. Boleh saja menggantungkan diri pada orang-orang dekat, tapi bukan mereka yang akan menentukan  kebahagiaanmu, melainkan kamu sendiri.

5. Memotivasi diri.
Agar bisa mandiri dan sukses, kamu perlu memotivasi dirimu sendiri untuk memulai kebiasaan baik dan meninggalkan kebiasaan buruk. Jika kamu mempunyai suatu tujuan, jangan lakukan itu hanya demi pamer atau menyenangkan orang lain, lakukanlah demi kamu sendiri, lakukanlah karena kamu ingin berhasil di masa mendatang.

6. Jadilah panutan bagi dirimu sendiri.
Menjadikan seseorang sebagai teladanmu itu bagus untuk menginspirasimu. Tapi kamu juga harus bisa berpikir bahwa kamu juga bisa menjadi panutan, sebagai seseorang yang bisa melakukan hal yang terbaik bagi dirinya sendiri. Sebaiknya hindari mengidolakan teman atau kenalan dalam lingkaran sosial kamu, karena kamu akan cenderung meragukan dirimu sendiri.

7. Terimalah bahwa hidup itu gak adil.
Ada kaya dan miskin, mayoritas dan minoritas, penguasa dan jelata. Kamu mungkin akan mengalami diskriminasi suatu saat nanti, tapi jangan sampai hal itu menghambat cita-citamu. Kamu bisa jadi apapun yang kamu mau.

8. Abaikan anggapan orang lain tentangmu.
Ini adalah hal terpenting ketika kamu memutuskan untuk mandiri. Terlalu memikirkan anggapan orang tentangmu hanya akan menghambatmu untuk menjadi dirimu sendiri. Selama kamu menyukai apa yang kamu lakukan, lakukanlah. Hei, terserah mereka mau bilang apa, mereka kan gak ngasih kamu makan!

9. Jangan hanya merasa kamu yang terbaik, buktikanlah!
Pendapatmu tentang dirimu sendriri adalah yang terpenting buat memotivasimu untuk maju. Tapi kamu juga harus menemukan sesuatu yang menantang untuk menunjukkan bahwa kamu memang terbaik.

10. Temukan sendiri sumber informasimu.
Berpikir mandiri berarti kamu gak membiarkan opinimu “disetir” oleh orang lain. Baca berita dari beragam sumber dan dengarkan opini dari bermacam orang sebelum kamu membentuk opinimu sendiri.

Friday 1 May 2015

Cara Menghitung RAB Kusen Almunium

Sebelum Memesan Kusen Almunium, Kita perlu menghitung Volume  Kusen yang akan di pasang Sebagai Contoh Gambar berikut :



Dari gambar diatas kita ketahui Lebar dan Tinggi kusennya adalah 220( L) X 120 ( T) , Maka kita bisa menghitung dengan rincian sbb : 

A. Rincian Perhitungan Kusen Aluminium
Kusen aluminium Tiang = 120  x 4 btg = 480 cm atau 4,8 ( meter lari)
Kusen aluminium Ambang = 220   x 3 btg = 6.60 cm atau 6,6 ( meter lari)
Total volume Kusen aluminium = 1140 atau 11,40 ml
 jika harga kusen Aluminium Perbatang Rp. 50.000, - / m
Maka angaran biayanya 11,40 x Rp50.000  = 570.000

Jenis atau Merek Aluminium
Diurutkan berdasarkan Harga sbb : ( termahal---> termurah )
1. YKK
2. Alcan
3. Supereks ; Indal
4. Aleksindo
5. Alco ; Alcomeks ; Aluprima

B. Rincian Cara Perhitungan Kaca
Kaca dihitung dengan perkalian Tinggi dan Lebar, sbb :
Volume kaca = 120 cm x 220cm = 26400cm  atau 264m2 ( meter persegi)
jika harga Kaca 5mm  Rp. 70.000, m2
Maka angaran biayanya 2,64  x Rp70.000  = 184800


Kaca Diurutkan berdasarkan Jenis nya sbb : ( termahal---> termurah )
1. Kaca Tempered
2. Kaca Biasa

Kaca Diurutkan berdasarkan Warna nya sbb : ( termahal---> termurah )
1. One way ( Dari dalam bisa melihat keluar, dari luar tdk bisa lihat kedalam )
2. Reflektif stofsoll
3. Warna biasa ( Biru , hijau , Grey)
4. Dark Grey ( Riben gelap)
5. Polos/ Bening/ Clear

Semakin tebal kaca , harganya semakin mahal.
Kaca Diurutkan berdasarkan Merek nya sbb : ( termahal---> termurah )
1. Kaca Merek Asahimass
2. Kaca Merek Mulia
3. Kaca Merek lain...

Friday 6 March 2015

Memanfaatkan Halaman Belakang Rumah Untuk Budidaya Lele

Budidaya lele adalah salah satu bisnis yang cukup menjanjikan. Betapa tidak permintaan pasar akan ketersediaan ikan lele semakin besar dari tahun ke tahun. Dalam hal ini ikan lele yang paling mudah dibudidayakan adalah ikan lele dumbo itu Kata Dede Kusyaman Ketua UPK Kecamatan Kabandungan. Dengan memanfaatkan halaman belakang rumahnya untuk di buat kolam sederhana dari plastik yang merupakan usaha sampingannya

Dede Kusyaman
 Budidaya Iklan Lele Untuk Pembibitan

 Hal yang perlu diketahui bila ingin membudidayakan ikan lele, khusus pada bidang pembibitan adalah saat pemijahan dan penetesan telur lele. Setelah menetas bibit ikan lele dapat dijual kepada peternak lain untuk dibesarkan atau dipelihari kembali hingga besar. Karena bibit lele langsung bisa dijual ketika menetas, sehingga merupakan salah satu peluang usaha yang cukup menjanjikan.
Penyediaan bibit ikan lele dengan ukuran 2-3 cm dapat tercapai ketika usia penetasan sudah mencapai sebulan. Umumnya pemeliharaan bibit dilakukan di kolom berlumpur atau sawah yang memerlukan lahan yang relatif lebih luas. Tetapi pemeliharaan bibit ikan lele juga sebenarnya bisa dilakukan di kolam plastik, meski hal ini tidak bisa dilukan dalam jumlah polulasi bibit yang terlalu besar. Agar bibit ikan lele cepat besar ketika memiliharanya pada kolam plastik, maka hal yang harus dilakukan adalah memberikan makanan berupa pelet yang cukup setiap harinya.
Untuk menjadikan bibit ikan lele hingga ukuran 5-7 cm, maka perlu waktu hingga 2 bulan. Setelah bibit mencapai ukuran ini, maka sejatinya sudah bisa dijual sebagai bibit yang mendatangkan profit bagi peternak.

Persiapan Pembuatan Kolam Plastik

Hal yang paling utama dilakukan ketika ingin membudidayakan ikan lele untuk tujuan konsumsi adalah mempersiapakan tempat budidaya. Dalam hal ini dilakukan di kolam Plastik, sehingga pembuatan kolam plastik adalah hal yang paling penting untuk dilakukan



Dalam persiapan kolam plastik dibutuhkan material berupa plastik dan persiapan perangkat pendukung lainnya. Untuk 100 ekor ikan lele, maka kolam yang harus dipersiapkan adalah dengan ukuran 2 x 1x 0.6 meter. Pembuatan kolam bisa dilakukan dengan menggali tanah dan kemudian diberi plastik atau dengan membuat rangka dari kayu dan kemudian diberi plastik. Cara menggali tanah yang kemudian diberi plastik adalah cara yang paling tepat karena akan membuat kondisi plastik lebih tahan lama.

Pemeliharaan Ikan Lele

Kolam plastik yang sudah tersedia, kemudian diisi dengan air yang tidak terlalu dalam terlebih dahulu. Untuk bibit ikan lele yang berukuran 5-7 cm bisi diisi dengan air 40 cm. Hal ini dilakukan agar anakan ikan tidak merasa capek naik turun dari dasar kolam untuk mengambil oksigen. Seiring dengan pertambahan usia dan juga ukuran tubuh ikan lele, maka kedalaman air kolam juga bisa dilakukan. Perlu disediakan pula rumpun atau pelindung untuk lele. Karena lele merupakan ikan yang senang bersembunyi di daerah tertutup. Pemberian pakan pelet dilakukan 2 kali sehari. Lebih bagus dilakukan pemberian makanan lebih dari dua kali sehari, tetapi dengan jumlah yang lebih sedikit. Bila lingkungan tersedia pakan alami seperti bekicot, kerang, keong emas, rayap dan lain-lain, dapat dilakukan untuk menambah makanan alami untuk lele. Makanan alami ini selain menghemat pengeluaran juga bisa memberi kandungan protein yang tinggi sehingga pertumbuhan lele akan lebih cepat.

Penggantian air kolam plastik juga perlu dilakukan 10-30 persen setiap minggu. Meski ikan lele dianggap tahan terhadap kondisi air, tetapi bila air kolam plastik tidak diganti akan membuat kondisi air menjadi bau. Dengan kondisi air yang berbau akan membuat ikan lele mudah diserang penyakit. Khusus untuk ikan lele pada usia 1 bulan, perlu dilakukan seleksi dan pemisahan yang memiliki ukuran yang berbeda.Meski Lele dumbo tahan terhadap kondisi air yang buruk ada baiknya perlu diganti air sekitar 10-30% setiap minggu, agar kolam tidak terlalu kotor dan berbau.Penyakit pada ikan lele mudah menyerang pada air dengan kondisi yang kotor. Pada usia satu bulan atau lebih, maka jika diperlukan perlu dilakukan seleksi dan pemisahan lele yang memiliki ukuran yang berbeda.Biasanya lele mengalami pertumbuhan yang tidak sama, sehingga jika tidak dipisahkan lele dengan ukuran kecil akan kalah bersaing dalam berebut makanan. Selain itu pisahkan jika ada ikan yang terindikasi terserang penyakit agar tidak menular. Demikian tips budidaya ikan lele di kolam terpal agar bisa berhasil dan sukses, semoga bermanfaa







computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih