KEPALA DESA ......................
KECAMATAN ...................... KABUPATEN CIANJUR
PERATURAN DESA ......................
NOMOR ....... TAHUN 2015
TENTANG
BADAN USAHA MILIK DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA ......................
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka meningkatkan pendayagunaan segala potensi ekonomi, kelembagaan
perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik
Desa;
|
||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Desa;
|
||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan
Provinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi
Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
|
||||
4.
|
|
||||
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123 tambahan Lembaran Negara Rebupblik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157);
|
||||
6.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014, tentang Teknis Penyusunan
Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
|
||||
7.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
||||
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
|
||||
9.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal
Desa (Berita Negara Repuplik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
|
||||
10.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Pedoman Tatatertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
|
||||
11.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
|
||||
12.
|
Peraturan Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);
|
||||
13.
|
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2009 Nomor 13);
|
||||
14.
|
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun
2010-2015;
|
||||
15.
|
Peraturan
Desa ...................... Nomor ….. Tahun ……., tentang Rencana Jangka
Menengah Desa ...................... (RPJM Desa) Tahun ……. - ……. (Lembaran
Desa ...................... Tahun …... Nomor ...., tambahan Lembaran Desa ......................
Tahun …… Nomor .……);
|
||||
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ......................
dan
KEPALA DESA ......................
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang
dimaksud dengan :
1.
Desa adalah Desa ......................;
2.
Pemerintah Desa
adalah Pemerintah Desa ......................;
3.
Pemerintahan Desa adalah
Pemerintahan Desa ......................
4.
Kepala Desa adalah
Kepala Desa ......................;
5.
Badan Permusyawaratan
Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa ......................;
6.
Badan Usaha Milik
Desa yang selanjutnya disingkat BUM Desa adalah Badan Usaha Milik Desa ......................;
7.
Musyawarah Desa adalah
Musyawarah Desa ......................;
8.
Peraturan Desa adalah Peraturan
Desa ......................;
9.
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa ......................;
10.
Desa adalah desa dan desa adat
atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
11.
Pemerintah Desa adalah kepala
Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.
Pemerintahan Desa adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Badan Usaha Milik Desa,
selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
14.
Badan Permusyawaratan
Desa selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
15.
Musyawarah Desa atau yang
disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
16.
Peraturan Desa adalah peraturan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa,
adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
BAB II
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal
2
(1) Badan
Usaha Milik Desa ini bernama Badan Usaha Milik Desa ………………..
(2) Badan
Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Desa .......................
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Pendirian
BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
Pasal
4
Pendirian BUM Desa bertujuan:
a. meningkatkan
perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa
agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha
masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana
kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan
jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan
pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan
pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
BAB IV
PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN BUM DESA
Bagian
Kesatu
Bentuk
Organisasi BUM Desa
Pasal
5
(1) BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha
yang berbadan hukum.
(2) Unit usaha yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya
berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
(3) Dalam hal BUM Desa tidak
mempunyai unit-unit usaha yang berbadan hukum, bentuk organisasi BUM Desa
didasarkan pada Peraturan Desa ini.
Pasal 6
BUM
Desa dapat membentuk unit usaha meliputi:
a. Perseroan Terbatas sebagai persekutuan
modal, dibentuk berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan
modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM Desa, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas;
b. Persekutuan
Komanditer sebagai persekutuan modal, dibentuk berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal yang sebagian besar dimiliki oleh BUM
Desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang KUHD;
c. Lembaga Keuangan Mikro
dengan andil BUM Desa minimal sebesar 60 (enam puluh) persen, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan tentang lembaga keuangan mikro.
Bagian Kedua
Organisasi Pengelola BUM Desa
Pasal 7
Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari
organisasi Pemerintahan Desa.
Pasal 8
(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM
Desa terdiri dari :
a. Penasihat;
b. Pelaksana
Operasional; dan
c. Pengawas.
(2) Penasihat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala
Desa.
(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban :
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam
melaksanakan pengelolaan BUM Desa;
b. memberikan
saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM
Desa; dan
c.
mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.
(4) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang :
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan
yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan
b. melindungi usaha Desa terhadap
hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
Pasal 9
(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai
dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
(2) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berkewajiban:
a.
melaksanakan dan mengembangkan BUM Desa agar menjadi lembaga yang melayani
kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Desa;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi
Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa; dan
c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga
perekonomian Desa lainnya.
(3) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit
usaha BUM Desa setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit
usaha BUM Desa setiap bulan;
c. memberikan
laporan perkembangan unit-unit usaha BUM Desa kepada masyarakat Desa melalui
Musyawarah Desa sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional
meliputi :
a.
masyarakat Desa yang mempunyai jiwa wirausaha;
b.
berdomisili dan menetap di Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
c. berkepribadian baik, jujur,
adil, cakap, dan perhatian terhadap usaha ekonomi Desa; dan
d. pendidikan minimal setingkat
SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat;
(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan
dengan alasan :
a.
meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa;
c.
mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan
tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUM Desa;
e. terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal 11
Masa jabatan pelaksana operasional BUM Desa selama
3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat
kembali untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Pasal 12
(1) Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berasal dari perwakilan masyarakat dan mewakili
kepentingan masyarakat.
(2) Susunan kepengurusan
Pengawas terdiri dari :
a. Ketua;
b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota;
d. Anggota.
(3) Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk
membahas kinerja BUM Desa sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(4) Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk :
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2);
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUM Desa;
dan
c. pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
(5)
Masa bakti Pengawas selama 3 (tiga)
tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan setelahnya dapat diangkat kembali.
Pasal 13
Susunan kepengurusan BUM Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c dipilih oleh masyarakat Desa melalui
Musyawarah Desa.
Bagian Ketiga
Modal BUM Desa
Pasal 14
(1) Modal awal BUM Desa
bersumber dari APB Desa.
(2) Modal
BUM Desa terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan
modal masyarakat Desa; dan
c. kerjasama
permodalan dengan pihak swasta/pihak ketiga.
Pasal 15
(1) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a terdiri
atas:
a. hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan
dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
b. bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
c. kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi
kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif
Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa;
d. aset Desa yang diserahkan kepada APB Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa.
(2) Penyertaan
modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b
berasal dari tabungan masyarakat dan atau simpanan masyarakat serta investasi
masyarakat pada kegiatan usaha BUM Desa.
(3) Kerjasama permodalan dengan pihak
swasta/pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c berasal
dari investasi pihak swasta/pihak ketiga kepada satuan kegiatan usaha BUM Desa.
Bagian Keempat
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
Pasal 16
(1) Pelaksana operasional wajib menyusun dan
menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga setelah mendapatkan
pertimbangan kepala Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal,
kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta
tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara
pengangkatan dan pemberhentian personel organisasi pengelola, penetapan jenis
usaha, dan sumber modal.
(4) Kesepakatan penyusunan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
musyawarah Desa.
(5) Anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala
Desa.
Bagian Kelima
Klasifikasi Jenis Usaha BUM Desa
Pasal 17
(1) BUM
Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang
memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial.
(2) Unit usaha
dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber
daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi :
a. usaha air bersih
desa;
c. cadangan
pangan desa/lumbung desa; dan
d.
sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.
Pasal 18
(1) BUM
Desa dapat menjalankan bisnis penyewaan (renting) barang untuk melayani
kebutuhan masyarakat Desa dan kegiatan usaha yang ada di desa, dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan
Asli Desa.
(2) Unit
usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
kegiatan usaha penyewaan meliputi :
a. alat transportasi;
b. alat angkut barang;
c. alat pertanian;
d. perkakas pesta;
e. gedung pertemuan;
f. rumah toko;
g. warung internet;
h. tanah milik BUM Desa; dan
i. barang
sewaan lainnya.
Pasal 19
(1) BUM
Desa dapat menjalankan usaha perantara (brokering) yang memberikan jasa
pelayanan masyarakat Desa dan kegiatan usaha yang ada di desa.
(2) Unit
usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
kegiatan usaha perantara yang meliputi :
a. jasa
pembayaran listrik, air, telepon dan perkreditan;
b. pasar
Desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.
Pasal 20
(1) BUM
Desa dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang (trading)
barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada skala pasar yang lebih luas.
(2) Unit
usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
kegiatan perdagangan (trading) meliputi :
a. pabrik
makanan ringan (keripik singkong/pisang, enye, dll);
b. pabrik
bahan bangunan (batako, paving, dll);
c. hasil
pertanian;
d. sarana
produksi pertanian;
e. kegiatan
bisnis produktif lainnya.
Pasal 21
(1) BUM
Desa dapat menjalankan bisnis keuangan (financial business) yang
memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku usaha
ekonomi Desa.
(2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan akses kredit dan peminjaman yang mudah
diakses oleh masyarakat Desa.
Pasal 22
(1) BUM
Desa dapat menjalankan usaha bersama (holding) sebagai induk dari
unit-unit usaha yang dikembangkan masyarakat Desa baik dalam skala lokal Desa
maupun kawasan perdesaan.
(2) Unit-unit
usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berdiri sendiri yang diatur dan
dikelola secara sinergis oleh BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
(3) Unit
usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan
kegiatan usaha bersama meliputi :
a. pengembangan
usaha agen sembako berskala desa untuk mengorganisasi kebutuhan barang pedagang
sembako/warung klontongan agar usahanya menjadi lebih kompetitif;
b. Desa Wisata
yang mengorganisir rangkaian jenis usaha dari kelompok masyarakat;dan
c. kegiatan usaha bersama yang mengkonsolidasikan jenis usaha lokal
lainnya.
Bagian Keenam
Alokasi Hasil Usaha BUM
Desa
Pasal 23
(1) Hasil usaha BUM Desa
merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan
pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas
barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
(2) Pembagian
hasil usaha BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga BUM Desa.
(3) Alokasi
pembagian hasil usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola secara
terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Alokasi pembagian hasil usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dikelola melalui sistem akuntansi sederhana.
Bagian Ketujuh
Kepailitan BUM Desa
Pasal 24
(1) Kerugian
yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa.
(2) Dalam
hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya,
dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
(3) Unit usaha milik BUM Desa yang tidak dapat
menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimilikinya, dinyatakan pailit
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
Bagian Kedelapan
Kerjasama BUM Desa dengan
BUM Desa lain dan dengan Pihak Ketiga
Pasal 25
(1) BUM
Desa dapat melakukan kerjasama dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga.
(2) Kerjasama
antar BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga dapat dilakukan
dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3) Kerjasama antar BUM Desa dengan BUM Desa lain
atau dengan Pihak Ketiga dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pensihat.
Pasal 26
(1) Kerjasama
BUM Desa dengan BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga diatur dengan naskah
perjanjian kerjasama.
(2) Naskah perjanjian kerjasama tentang kerjasama
BUM Desa dengan BUM Desa lain paling sedikit memuat:
a. subyek kerjasama;
b. obyek kerjasama;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban;
e. pendanaan;
f. keadaan memaksa;
g. pengalihan aset ; dan
h. penyelesaian
perselisihan
(3) Naskah perjanjian kerjasama antar BUM Desa dengan
BUM Desa lain atau dengan Pihak Ketiga ditetapkan oleh Pelaksana Operasional setelah
sebelumnya mendapat persetujuan dari Penasihat.
Bagian Kesembilan
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan BUM Desa
Pasal 27
(1) Pelaksana
Operasional melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa kepada Penasihat
yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa sekurang-kurangnya
4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) BPD
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan
BUM Desa.
(3) Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas
pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
BUM Desa atau sebutan
yang telah ada sebelum Peraturan Desa ini berlaku tetap dapat menjalankan
kegiatannya.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada
saat Peratruan Desa ini mulai berlaku, ketentuan apapun di desa mengenai Badan
Usaha Milik Desa yang telah ada sebelumnya, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
30
Peraturan Desa ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan
penempatannya dalam Berita Desa.
Ditetapkan di ......................
Pada tanggal, ………………………
2016
KEPALA DESA ......................
-------------------------
Diundangkan di ......................
Pada tanggal, ………………………
2016
SEKRETARIS DESA ......................
-------------------------
BERITA DESA TAHUN 2016
NOMOR ……