Thursday, 3 March 2016

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Kenapa perlu BUMDes ?
Sebagai penyediaan pelayanan public
Mendorong pembangunan ekonomi desa
Peningkatan kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian

Mengapa Perlu KELEMBAGAAN BUMDes ?
}  Memungkinkan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa
}  Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD
}  Penciptaan lapangan pekerjaan
}  Mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal

PERANAN BUMDes
}   SEBAGAI INSTRUMEN PENGUATAN OTONOMI DESA : MENDORONG PRAKARSA MASYARAKAT DESA UTK MENGEMBANGKAN POTENSI DESANYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN DESA
}  SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT : MENDORONG KESEMPATAN BERUSAHA DI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN  UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
Badan Usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelolah bersama
Modal bersumber dari desa sebesar 51%  dan dari masyarakat sebesar 49%  melalui penyerataan modal (Saham atau andil
Operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
Difasilitasi oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)

Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuaidengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)  Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2)     Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3)   Bentuk Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1. Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
2.  Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
         a. Pemerintah Desa;
         b. Tabungan masyarakat;
         c.  Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota;
         d.  Pinjaman; dan/atau
         e. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat
Pasal 80
1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD
Pasal 81
1.  Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2.  Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3. Daerah Kabupaten/Kota
4. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-  kurangnya memuat
> bentuk badan hukum;
> Kepengurusan;
> Hak dan kewajiban;
> Permodalan;
> Bagi hasil usaha atau keuntungan;
> Kerjasama dengan pihak ketiga;
>Mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan dan Pendirian BUMDES

BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif(‘user-owned, user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandir



computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih