Badan Usaha
Milik Desa adalah Lembaga Usaha Desa yang dikelolah oleh Masyarakat dan
Pemerintah Desa dalam upaya memperkuat perekonomi desa dan di bentuk
berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.
Kenapa perlu BUMDes ?
Sebagai penyediaan pelayanan public
Mendorong pembangunan ekonomi desa
Peningkatan
kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian
Mengapa Perlu KELEMBAGAAN BUMDes ?
} Memungkinkan keterlibatan/partisipasi
masyarakat dalam
pembangunan desa
} Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD
} Penciptaan lapangan pekerjaan
} Mengatasi
kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal
PERANAN BUMDes
} SEBAGAI
INSTRUMEN PENGUATAN OTONOMI
DESA : MENDORONG PRAKARSA
MASYARAKAT DESA UTK MENGEMBANGKAN POTENSI DESANYA SESUAI DENGAN KEMAMPUAN DAN
KEWENANGAN DESA
} SEBAGAI
INSTRUMEN KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT : MENDORONG
KESEMPATAN BERUSAHA DI DESA DAN PENINGKATAN PENDAPATAN UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
Badan Usaha ini dimiliki
oleh desa dan dikelolah bersama
Modal
bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat sebesar 49%
melalui penyerataan modal (Saham atau andil
Operasionalisasinya
menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal
Bidang
usaha yang dijalankan berdasarkan pada potensi dan informasi pasar
Keuntungan
yang di peroleh di tunjukan untuk meningkatkan kesejaktraan anggota (Penyetara
Modal ) dan masyarakat melalui kebijakan desa
Difasilitasi
oleh Pemerintah Propinisi,Pemerintah Kabupaten dan Pemerintahaan Desa.
Operasionalisasi
di kontrol secara bersama oleh BPD,Pemerintah Desa dan Anggota)
Landasan Dasar Hukum BUMDES
Pendirian BUMDes dilandasi oleh UU No. 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Secara rinci tentang kedua landasan hukum BUMDes adalah:
1. UU No.
32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 213 ayat (1) “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa
sesuaidengan kebutuhan dan potensi desa”
2. PP No.
72 Tahun 2005 tentang Desa:
Pasal 78
1)
Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
2) Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
3) Bentuk Badan Usaha Milik
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum.
Pasal 79
1. Badan Usaha Milik Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) adalah usaha desa yang dikelola oleh
Pemerintah Desa.
2.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari:
a. Pemerintah Desa;
b. Tabungan masyarakat;
c. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/
Kota;
d. Pinjaman; dan/atau
e. Penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar
saling menguntungkan.
3. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa
terdiri dari Pemerintah desa dan masyarakat
Pasal 80
1. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan
pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD
Pasal 81
1. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan dan
2. Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa diatur dengan Peraturan
3. Daerah
Kabupaten/Kota
4.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang- kurangnya memuat
> bentuk
badan hukum;
>
Kepengurusan;
> Hak
dan kewajiban;
>
Permodalan;
> Bagi
hasil usaha atau keuntungan;
>
Kerjasama dengan pihak ketiga;
>Mekanisme
pengelolaan dan pertanggungjawaban.
Perencanaan
dan Pendirian BUMDES
BUMDes
dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada
prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (‘user-owned,
user-benefited, and user-controlled’), transparansi, emansipatif,
akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help.
Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan
secara profesional dan mandir