Friday 23 January 2015

Perencanaan Pembangunan dalam UU Desa Perlu Diperhatikan

Perencanaan Pembangunan dalam UU Desa Perlu Diperhatikan

Keberadaan Undang-undang nomor 6 tahun  2014 tentang Desa (UU Desa) diharapkan membawa penduduk di Desa lebih sejahtera melalui 4 (empat) aspek utama, yaitu  pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan (Pasal 78 ayat 1).  Untuk menunjang Pembangunan Desa tersebut, akan ada alokasi dana cukup besar yang mengalir ke Desa. Pada Pasal 72 ayat (4) ditetapkan paling sedikit 10% dari dana transfer daerah dalam Anggaran Pedapatan dan Belanja Negara (APBN) akan mengalir ke Desa. Berdasarkan simulasi anggaran, setiap Desa rata-rata akan menerima Rp 1,44 Milyar di tahun 2014.

Agar dana tersebut bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan penduduk Desa, Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) berpendapat, perlu dibuat perencanaan yang matang untuk penggunaannya. Rencana tanpa anggaran adalah mimpi, dan anggaran tanpa rencana menciderai transparansi dan akuntabilitas serta rawan terjadi penyelewengan. Oleh karenanya, perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimandatkan pasal 79 dan pasal 80 menjadi faktor utama untuk dilaksanakan dengan baik, benar dan sederhana dalam prosesnya.

PATTIRO melihat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dari perencanaan pembangunan Desa. Pertama, perencanaan pembangunan Desa harus bisa memayungi program-program prioritas peningkatan kesejahteraan dalam dokumen. Dengan adanya aliran dana sedemikian besar, sudah dipastikan Desa akan menjadi sasaran menarik bagi banyak kelompok kepentingan, baik dari internal Desa itu sendiri maupun dari luar, yang dapat “menunggangi” perencanaan pembangunan Desa sehingga tujuan utama yang menjadi cita-cita dari UU Desa itu sendiri tidak tercapai. Kelompok-kelompok ini akan saling mengklaim bahwa proposal program pembangunan Desa yang mereka ajukan paling baik dan tepat untuk dilaksanakan.

Meskipun pasal 80 ayat (4) sudah menetapkan prioritas, program, dan kebutuhan Pembangunan Desa, namun jika ada upaya baru yang belum terpayungi dokumen perencanaan desa maka perlu dilakukan forum review Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam menyusun rencana pembangunan Desa. PATTIRO menyarankan, upaya review dilakukan dengan memperhatikan faktor kerawanan yang mengancam kesejahteraan dan kerap terjadi di desa yaitu tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta rendahnya tingkat kesehatan dan pendidikan. Dengan tujuan menekan faktor kerawanan dalam perencanaan, maka efek dari perencanaan pembangunan Desa akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Hal penting berikutnya adalah, bagaimana upaya sinkronisasi rencana pembangunan Desa dengan rencana pembangunan di tingkat yang lebih tinggi, yaitu rencana pembangunan tingkat daerah dan nasional. Pasal 79 ayat (1) menegaskan perencanaan pembangunan Desa disusun dengan kewenangannya pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Adanya peran vital kabupaten/kota dalam menampung dan mencairkan dana desa setelah adanya proposal program dari Desa akan menimbulkan tantangan tersendiri. Beragamnya kapasitas kabupaten/kota dalam mendampingi Desa dapat berakibat pada pemanfaatan DAD (Dana Alokasi Daerah) di desa yang tidak sesuai dengan tujuan dan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota.

Wajah perencanaan Desa yang mampu mengungkit peningkatan kesejahteraan Desa, dimandatkan kepada Kepala Desa bersama perangkatnya. Permasalahannya adalah masih banyak Desa yang belum terlatih menyusun dokumen perencanaan pembangunan Desa. Untuk mengatasi persoalan ini, PATTIRO melihat dibutuhkan komitmen pemerintah dalam pemberdayaan Desa dalam bentuk kebijakan pemerintah tentang perencanaan dalam kaitannya dengan transfer dana. Alternatif kebijakan yang bisa diambil pemerintah antara lain; pertama, menggunakan perencanaan sebagai aspek yang membatasi akses masyarakat desa terhadap transfer dana. Artinya desa-desa yang tidak mampu menyusun dokumen tidak akan ditransfer alokasi dana yang menjadi haknya.  Kebijakan ini akan secara efektif memaksa Desa membuat perencanaan namun perlu diwaspadai munculnya “broker-broker” penyusunan dokumen perencanaan yang mungkin akan diperankan oleh kaum terdidik yang tinggal di desa atupun oknum pemerintahan pada supra desa.

Alternatif kebijakan kedua adalah menugaskan pegawai yang menangani untuk melakukan pendampingan.  Alternatif ini diatas kertas menampakkan komitmen pemerintah yang utuh dalam memberdayakan Desa.  Namun jika sitem transparansi dan integritasnya tidak dikuatkan, maka tetap terbuka celah oknum mengambil keuntungan dari kegiatan ini.  Insentif secara formal bisa oknum tersebut dapatkan secara informal karena kedekatan dengan perangkat yang dibimbing. Hal ini  juga akan membuka celah pencederaan integritas.

Alternatif kebijakan ketiga adalah,  pemerintah menyediakan konsultan secara nasional atau mengoptimalkan program yang secara nasional telah berada di desa seperti program PNPM Mandiri Pedesaan.  Alternatif ini sudah beberapa tahun diterapkan, namun harus dipastikan bahwa keberadaannya tidak hanya sekedar menjalankan rezim adminitrasi undang-undang, sehingga mampu mengungkit gagasan dan praktik cerdas masyarakat dalam menemu-kenali potensi dan permasalahan desa untuk diolah menjadi rencana pembangunan yang strategis.

Perencanaan desa juga harus mampu menguatkan modal sosial yang selama ini menjadi kekuatan desa.  Tentu kita semua tidak berharap masuknya transfer uang ini memindahkan dan mereproduksi permasalahan di kota terjadi di desa dimana segala sesuatunya selalu dikonversi dengan uang.  Dampak dari kesalahan pikir tersebut bisa berkelanjutan yang pada akhirnya menurunkan ketahanan masyarakat desa dalam menjalani kehidupan.  Karena tidak lagi saling bantu-membantu dan tolong-menolong serta bergotong-royong dalam ikatan modal sosial desa

Sad Dian Utomo | DirekturEksekutif PATTIRO

Ekonomi Pedesaan Berlandaskan Agribisnis

Ekonomi Pedesaan Berlandaskan Agribisnis

Pembangunan ekonomi pedesaaan yang berlandaskan agribisnis merupakan usaha untuk mewujudkan pedesaan yang mandiri . Agrbisnis itu sendiri merupakan bisnis berbasis usaha pertanian atau bidang lain yang mendukungnya, baik di sektor hulu maupun di hilir. Objek agribisnis dapat berupa tumbuhan, hewan, ataupun organisme lainnya. Kegiatan budidaya merupakan inti (core) agribisnis, meskipun suatu perusahaan agribisnis tidak harus melakukan sendiri kegiatan ini. Pembangunan ekonomi ini tidak lepas dari peran pemerintah, dimana terdapat 7 kebijakan komprehensif untuk mewujudkan pedesaan mandiri, yaitu :
pembangunan kelembagaan petani
pengembangan sistem inovasi pertanian
pengembangan kelembagaan petani
ptimasi sumber daya berkelanjutan
konsolidasi vertikal agribisnis
pemacuan investasi
kebijakan insentif
Pembangunan ekonomi pedesaan yang berlandaskan agribisnis pada dasarnya menerapkan teori pusat pertumbuhan (Growth poles theory) yang dipopulerkan oleh Francois Perroux, 1995. Berdasarkan teori ini, pusat pertumbuhan dapat dilihat dari 4 karakteristik, yaitu :
adanya sekelompok kegiatan ekonomi terkonsentrasi pada suatu lokasi tertentu
konsentrasi kegiatan ekonomi tersebut mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang dinamis
terdapat keterkaitan input dan output yang kuat antara sesame kegiatan ekonomi pada pusat tersebut
kelompok kegiatan tersebut terdapat sebuah industry induk yang mendorong pengembangan ekonomi pada pusat tersebut.
Teori ini merupakan salah satu alat utama yang dapat melakukan penggabungan antara prinsip-prinsip “Konsentrasi “ dengan “Desentralisasi” dan menjadi dasar strategi kebijakasanaan pembangunan wilayah melalui industri daerah. Hal ini disebabkan pembangunan atau pertumbuhan tidak terjadi disegala tata-ruang, tetapi terjadi hanya terbatas pada beberapa tempat tertentu dengan variabel-variabel yang berbeda intensintasnya. Salah satu cara untuk menggalakkan kegiatan pembangunan suatu daerah tertentu melalui pemanfaatan “aglomeration economies” sebagai faktor pendorong utama.
Keuntungan aglomerasi akan diperoleh bilamana terdapat keterkaitan antara kegiatan input ekonomi (backward linkages) dan keterkaitan output (forward lingkages). Dengan keterkaitan ini akan menimbulkan keuntungan ektsternal dalam bentuk penghematan biaya produksi, ongkos angkut bahan baku dan hasil produksi serta penghematan biaya penggunaan fasilitas karena beban dapat ditanggung bersama. Penghematan tersebut selanjutnya akan dapat menurunkan biaya yang harus dikeluarkan, sehingga daya saingnya semakin meningkata yang dapat mendorong terjadinya efisiensi dan pertumbuhan ekonomi yang berada dalam kawasan pusat pertumbuhan tersebut.
Penerapan konsep ini dapat dilihat pada pengembangan Desa Pusat Pertumbuhan (DPP), dimana desa yang menjadi simpul jasa dan simpul distribusi dari desa-desa di sekitarnya. Intervensi pembangunan yang dilakukan di Desa Pusat Pertumbuhan diharapkan dapat menjadi pemicu dan pemacu pertumbuhan ekonomi wilayah sekitarnya. Intervensi pembangunan yang dilakukan di Desa Pusat Pertumbuhan harus merupakan kegiatan pengembangan ekonomi daerah yang berbasis pada potensi lokal serta mempertimbangkan keterkaitan dengan perkembangan wilayah sekitarnya. 
Namun pada dasarnya, pembangunan ekonomi pedesaan yang berlandaskan agribisnis harus dibarengi dengan peningkatan infrastruktur, berupa perbaikan sistem pengairan, pembangunan pasar komoditas pertanian, peningkatan jalan raya sebagai aksesibilitas kegiatan, kelistrikan, dan jaringan telekomunikasi agar pedesaan sebagai pusat pertumbuhan dapat berkembang menjadi lebih mandir

Thursday 22 January 2015

Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa


Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Pemberdayaan masyarakat, secara lugas dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat. Dari definisi tersebut terlihat ada 3 tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri masyarakat.

Kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

Perilaku masyarakat yang perlu diubah tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan. Disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan lain-lain.

Pemberdayaan masyarakat muncul karena adanya suatu kondisi Kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. Ketidakmampuan dan ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah.

Pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui : (1) Pengembangan masyarakat, (2) Pengorganisasian masyarakat

Apa yang dikembangkan dari masyarakat yaitu potensi atau kemampuannya dan sikap hidupnya. Kemampuan masyarakat dapat meliputi antara lain kemampuan untuk bertani, berternak, melakukan wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan membuat home industri; dan masih banyak lagi kemampuan dan ketrampilan masyarakat yang dapat dikembangkan.

Dalam rangka mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat, dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contoh dengan mengadakan pelatihan atau mengikutkan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan. Dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi kegiatan ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah studi banding.

Dapat juga dengan menyediakan buku-buku bacaan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau peminatan masyarakat. Masih banyak bentuk lainnya yang bias diupayakan.

Sikap hidup yang perlu diubah tentunya sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan kesejahteraan hidup. Merubah sikap bukan pekerjaan mudah. Mengapa ? karena masyarakat sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu. Untuk itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap.

Caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka lakukan selama ini merugikan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan banyak informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti buku-buku bacaan, mengajak untuk melihat tempat lain, menyetel film penerangan, dan masih banya cara lain.

Pada pengorganisasian masyarakat, kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai pelakunya. Untuk itu masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai pemeliharaan dan pelestarian.

Pelibatan masyarakat sejak awal kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih banyak. Pada awal-awal kegiatan mungkin “Pendamping” sebagai pendamping akan lebih banyak memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan contoh langsung. Pada tahap ini masyarakat lebih banyak belajar namun pada tahap-tahap berikutnya “Pendamping” harus mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba melakukan sendiri hingga mampu atau bisa. Jika hal ini terjadi maka dikemudian hari pada saat “Pendamping” meninggalkan masyarakat tersebut, masyarakat sudah mampu untuk melakukannya sendiri atau mandiri.

Prinsip dasar pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri:

a.   Penyadaran

Untuk dapat maju atau melakukan sesuatu, orang harus dibangunkan dari tidurnya. Demikian masyarakat juga harus dibangunkan dari “tidur” keterbelakangannya, dari kehidupannya sehari-hari yang tidak memikirkan masa depannya. Orang yang pikirannya tertidur merasa tidak mempunyai masalah, karena mereka tidak memiliki aspirasi dan tujuan-tujuan yang harus diperjuangkan.

Penyadaran berarti bahwa masyarakat secara keseluruhan menjadi sadar bahwa mereka mempunyai tujuan-tujuan dan masalah-masalah. Masyarakat yang sadar juga mulai menemukan peluang-peluang dan memanfaatkannya, menemukan sumberdaya-sumberdaya yang ada ditempat itu yang barangkali sampai saat ini tak pernah dipikirkan orang.

Masyarakat yang sadar menjadi semakin tajam dalam mengetahui apa yang sedang terjadi baik di dalam maupun diluar masyarakatnya. Masyarakat menjadi mampu merumuskan kebutuhan-kebutuhan dan aspirasinya.

b.   Pelatihan

Pendidikan di sini bukan hanya belajar membaca,menulis dan berhitung, tetapi juga meningkatkan ketrampilan-ketrampilan bertani, kerumahtanggaan, industri dan cara menggunakan pupuk. Juga belajar dari sumber-sumber yang dapat diperoleh untuk mengetahui bagaimana memakai jasa bank, bagaimana membuka rekening dan memperoleh pinjaman. Belajar tidak hanya dapat dilakukan melalui sekolah, tapi juga melalui  pertemuan-pertemuan informal dan diskusi-diskusi kelompok tempat mereka membicarakan masalah-masalah mereka.

Melalui pendidikan, kesadaran masyarakat akan terus berkembang. Perlu ditekankan bahwa setiap orang dalam masyarakat harus mendapatkan pendidikan, termasuk orangtua dan kaum wanita. Ide besar yang terkandung dibalik pendidikan kaum miskin adalah bahwa pengetahuan menganggarkan kekuatan.

c.   Pengorganisasian

Agar menjadi kuat dan dapat menentukan nasibnya sendiri, suatu masyarakat tidak cukup hanya disadarkan dan dilatih ketrampilan, tapi juga harus diorganisir.

Organisasi berarti bahwa segala hal dikerjakan dengan cara yang teratur, ada pembagian tugas diantara individu-individu yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas masing-masing dan ada kepemimpinan yang tidak hanya terdiri dari beberapa gelintir orang tapi kepemimpinan diberbagai tingkatan.

Tugas-tugas harus dibagikan pada berbagai kelompok, termasuk kaum muda, kaum wanita, dan orangtua. Pembukuan yang sehat juga sangat penting. Semua orang harus mengetahui penggunaan uang dan berapa sisanya. Pembukuan harus dikontrol secara rutin misalnya setiap bulan untuk menghindari adanya penyelewengan.

d.   Pengembangan kekuatan

Kekuasaan berarti kemampuan untuk mempengaruhi orang lain. Bila dalam suatu masyarakat tidak ada penyadaran, latihan atau organisasi, orang-orangnya akan merasa tak berdaya dan tak berkekuatan. Mereka berkata “kami tidak bisa, kami tidak punya kekuatan”.

e.   Membangun Dinamika

Dinamika masyarakat berarti bahwa masyarakat itu sendiri yang memutuskan dan melaksanakan program-programnya sesuai dengan rencana yang sudah digariskan dan diputuskan sendiri. Dalam konteks ini keputusan-keputusan sedapat mungkin harus diambil di dalam masyarakat sendiri, bukan diluar masyarakat tersebut.

Lebih jauh lagi, keputusan-keputusan harus diambil dari dalam masyarakat sendiri. Semakin berkurangnya kontrol dari masyarakat terhadap keputusan-keputusan itu, semakin besarlah bahaya bahwa orang-orang tidak mengetahui keputusan-keputusan tersebut atau bahkan keputusan-keputusan itu keliru. Hal prinsip bahwa keputusan harus diambil sedekat mungkin dengan tempat pelaksanaan atau sasaran.

Pendamping dalam pemberdayaan masyarakat antara lain kabupaten, Fasilitator Kecamatan, Asisten Fasilitator Kecamatan, Fasilitator Desa, Camat, atau nama pendamping lainnya. Pada dasarnya siapa saja yang berperan mendampingi masyarakat dikategorikan sebagai pendamping.

Secara garis besar pendamping masyarakat memiliki 3 peran yaitu: pembimbing, enabler, dan ahli.

Sebagai pembimbing, pendamping memiliki tugas utama yaitu membantu masyarakat untuk memutuskan/menetapkan tindakan. Disini pendamping perlu memberikan banyak informasi kepada masyarakat, agar masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai untuk dapat memilih dan menetapkan tindakan yang dapat menyelesaikan masalah mereka.

Sebagai enabler, dengan kemampuan fasilitasinya pendamping mendorong masyarakat untuk mengenali masalah atau kebutuhannya berikut potensinya. Mendorong masyarakat untuk mengenali kondisinya, menjadi begitu penting karena hal ini adalah langkah awal untuk memulai kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kemampuan masyarakat. Ketrampilan fasilitasi dan komunikasi sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran ini.

Sebagai ahli, pendamping dengan ketrampilan khusus yang diperoleh dari lingkup pendidikannya atau dari pengalamannya dapat memberikan keterangan-keterangan teknis yang dibutuhkan oleh masyarakat saat mereka melaksanakan kegiatannya.

Keterangan-keterangan yang diberikan oleh pendamping bukan bersifat mendikte masyarakat melainkan berupa penyampaian fakta-fakta saja. Biarkan masyarakat yang memutuskan tindakan yang akan diambil. Untuk itu pendamping perlu memberikan banyak fakta atau contoh-contoh agar masyarakat lebih mudah untuk mengambil sikap atau keputusan dengan benar.

Pendamping dalam ruang lingkup pemberdayaan  masyarakat perlu menyadari, bahwa peran utamanya melakukan pembelajaran kepada masyarakat.

Berdasarkan peran pendamping sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat diidentifikasi persyaratan pendamping adalah sebagai berikut :

Mampu membangun kepercayaan bersama masyarakat.

Mampu mengenali potensi masyarakat
Mampu berkomunikasi dengan masyarakat.
Profesional dalam pendekatan kepada masy.
Memahami kondisi masyarakat.
Punya ketrampilan dasar untuk peningkatan kesejahteraan masy.
Mengetahui keterbatasan diri sehingga tahu :
Kapan meminta nasehat
Dimana mendapatkan nasehat tenaga ahli
Siapa yang harus didekati
Ruang lingkup tugas dari berbagai dinas
Sumber-sumber bantuan tambahan.


Artikel ini ditulis oleh : Nuryasin, SSTP, MH

computer, desktop, notebook

Notebook / Laptop Hybrid Intel Core I7

Contact Form

Name

Email *

Message *

Translate

Anda Perlu Komputer dan Laptop

Kulit Anda Ingir Bersih